Jumat, 09-10-09 | 20:47
MAKASSAR -- Ketidaknyamanan warga atas pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN bisa berujung pada gugatan perdata ke pengadilan. Masyarakat dapat menempuh jalur litigasi ke pengadilan, misalnya dengan gugatan class action.
Penggunaan gugatan hukum atas ketidaknyamanan konsumen itu diungkapkan Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Judy Rahardjo, Kamis, 8 Oktober. "Masyarakat bisa mengumpulkan KTP dan mewakilkannya kepada kelompok tertentu atas keluhan kerugian yang dialaminya dari pemadaman listrik," ujarnya.
Pemadaman listrik sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. PLN bisa saja mengimbau penggunaan generator sendiri, tetapi tidak semua warga dapat menyediakannya.
Padahal, PLN memiliki tanggung jawab menyediakan listrik untuk masyarakat secara berkelanjutan. Ketika PLN memutuskan untuk melakukan pemadaman, perlu dipertanyakan prinsip keadilan yang diterapkannya. "Misalnya, apakah hanya untuk developer kecil atau wilayah tertentu saja," katanya.
Diakuinya, gugatan perdata class action oleh masyarakat atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialaminya butuh proses panjang dan belum dapat menjadi solusi jangka pendek. Namun, masyarakat dapat terus menggulirkannya agar dapat ditangani secara serius oleh pemerintah dan wakil rakyat di DPR.
Alasan kerusakan alat dan faktor alam yang tidak mendukung untuk menghasilkan energi listrik yang dikemukakan oleh PLN, dinilainya sangat tidak tepat. "PLN bukanlah perusahaan yang berdiri satu atau dua tahun, sehingga tidak memiliki perencanaan dan antisipasi. Makanya, jangan membeli mesin yang cepat mengalami kerusakan," ujarnya. (rif)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=70831
Post a Comment