Senin, 26-10-09 | 20:19
MAKASSAR -- Peraturan yang melarang pengguna kendaraan bermotor langsung belok kiri menuai pro kontra. Aturan itu dinilai belum layak diterapkan di Makassar karena kondisi riil jalanan di daerah ini. Ketua Palang Merah Indonesia Cabang Makassar, Syamsu Rizal, menilai aturan itu belum cocok diterapkan di daerah ini.
Apalagi, hingga saat ini pemerintah belum mengambil langkah kongkret untuk sosialisasi undang-undang itu. "Kontra produktif dengan kondisi jalanan di Sulsel," ujar Rizal, Minggu, 25 Oktober. Karena aturan ini telah disahkan, pemerintah harus mengambil sosialisasi, salah satunya dengan membuat penjelasan teknis terkait aturan tersebut. Penjelasan yang dimaksud Rizal, pemerintah menjabarkan aturan sesuai dengan kondisi jalan di daerah masing-masing.
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan berat yang dihadapi pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan adalah mengubah budaya masyarakat yang sering langsung belok kiri di trafick light. Olehnya itu, untuk segera mengefektifkan aturan ini pemerintah diminta secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis jalur mana saja yang dilarang atau diizinkan belok kiri langsung.
Komentar berbeda diungkapkan Syaiful SH, warga Jalan Sunu, Kompleks Universitas Hasanuddin. Syaiful mengaku setuju larangan belok kiri langsung. Karyawan salah satu dealer kendaraan bermotor ini memandang, kendaraan yang kerap langsung belok kiri menjadi biang kemacetan di jalan raya. Alasannya, kondisi jalanan yang ada dominan sudah sesuai dengan jumlah kendaraan. (rah)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=72070
Post a Comment