Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

YLKI Nilai Iklan Rokok Melanggar HAM

Senin, 14 September 2009, 21:25 WIB

YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok.

Amril Amarullah, Eko Huda S

VIVAnews -Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyatakan, penayangan iklan rokok dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia. Selama ini iklan rokok selalu menampilkan sisi-sisi manupulatif.

"Selama ini iklan rokok itu justru secara empiris melanggar HAM, karena tidak memuat informasi secara jelas dan jujur," kata salah satu pengurus YLKI, Tulus Abadi dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin 14 September 2009.

Dia mengatakan iklan rokok di berbagai media menampilkan sisi-sisi yang manipulatif. Informasi itu, lanjut dia, tidak memuat bahaya yang ditimbulkan oleh rokok. "Saya tidak heran jika MK memutuskan menolak gugatan itu, karena informasinya tidak jelas," kata dia.

Menurut dia, YLKI telah melakukan berbagai upaya untuk menaggulangi bahaya akibat rokok. YLKI, sambung dia, juga pernah menuntut DPR dan Presiden SBY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak meratifikasi perjanjian pengendalian bahaya tembakau sedunia.

Tapi, lanjut dia, majelis hakim menyatakan presiden dan DPR telah melakukan kewajiban hukumnya melindungi warga negaranya. "Klaim presiden telah melakukan kewajiban hukumnya itu merupakan klaim kosong. Tidak ada buktinya," kata dia.

"Kalau melakukan perlindungan hukum seharusnya presiden dan DPR itu membuat regulasi untuk menanggulangi bahaya merokok, tapi pada kenyataannya tidak pernah," sambung dia.

Upaya lain yang telah dilakukan untuk menanggulangi bahaya rokok adalah dengan mengajukan pencantuman gambar akibat rokok di setiap bungkus rokok kepada Menteri Kesehatan. Namun yang diadopsi oleh Menkes sebatas peringatan bahaya merokok dan kawasan tanpa rokok.

Sebelumnya, beberapa waktu yang lalu, MK menolak permohonan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) terhadap uji materiil Pasal 46 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang menjadi dasar hukum legalitas iklan rokok di Indonesia.

Salah satu alasan Mahkamah menolak uji materi itu adalah pelarangan iklan rokok adalah pelanggaran HAM. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat jika rokok merupakan produk yang sama dengan produk legal lainnya. Sehingga kegiatan iklan rokok juga harus dipandang legal pula.

http://nasional.vivanews.com/news/read/90328-ylki_nilai_iklan_rokok_melanggar_ham
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts