Senin, 23 November 2009
KALIANDA (Lampost): Pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) selama ini masih dikeluhkan warga. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dinilai tak cakap menjalankan tugasnya.
Pasalnya, untuk membuat KTP dan KK, warga, khususnya yang berada jauh dari pusat perkantoran Pemkab Lampung Selatan, harus berlama-lama menunggu.
Padahal, pergantian KTP dan KK menggunakan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang dijanjikan lebih cepat dibandingkan dengan menggunakan sistem manual.
Menurut sumber Lampung Post di Kecamatan Natar, Jatiagung, Tegineneng, dan Tanjungbintang, program KTP dan KK SIAK seperti dipaksakan. Sebab, tak jarang warga harus berbulan-bulan menunggu KTP dan KK mereka diterbitkan.
"Terus terang kami dirugikan dengan kerja seperti ini. Untuk membuat KTP dan KK terbaru dibutuhkan waktu tidak cukup sehari," ujar salah seorang warga.
Kekecewaan warga dirasakan saat hendak mengurus perpanjangan STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan SIM (surat izin mengemudi). Pasalnya, ketidakjelasan penyelesaian pembuatan KTP menyebabkan objek pajak harus menanggung denda karena terlambat.
"Ini yang kami rasakan," kata Supiyadi, warga Kecamatan Natar, Jumat (20-11).
Selain tenggat yang cukup lama, ujar dia, penerbitan KTP dan KK untuk sampai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga terlalu berbelit-belit. Salah satunya karena diperlukan rekomendasi dari pemerintah desa hingga ke tingkat kecamatan.
"Selain butuh biaya dan tenaga hingga ke Dinas, KTP dan KK yang diharapkan selesai cepat malah sebaliknya. Program seperti ini bukan menyenangkan rakyat, malah menyengsarakan rakyat," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, program penerbitan KTP dan KK di Pemkab Lamsel mengacu Perda No. 2/2009 tentang Retribusi Penerbitan KTP dan KK serta Akta-Akta Lainnya. Dalam perda tersebut diatur biaya penerbitan KK hanya sebesar Rp5.000 dan KTP Rp10 ribu/lembar.
Namun, fakta di lapangan, masing-masing penerbitan KTP dan KK dikutip Rp25 ribu--Rp50 ribu. "Sudah mahal, nggak kelar satu hari," ujar salah seorang warga menggerutu.
Keluhan-keluhan serupa juga tidak hanya dirasakan oleh warga yang berada di perbatasan Kota Bandar Lampung, tetapi juga warga yang dekat dengan ibu kota Kabupaten Lamsel, Kalianda.
April 2009
Sejak diberlakukan KTP dan KK SIAK pada April lalu, ada warga yang mengaku baru bulan November ini menerima KTP, sedangkan KK warga tersebut diminta menunggu hingga tahun depan.
Joko, warga Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, mengaku cukup dirugikan dengan keterlambatan pembuatan KTP dan KK. Diamini warga lainnya, dia mengingatkan Pemkab Lampung Selatan agar tidak memaksakan diri menggunakan sistem baru dalam pembuatan KTP dan KK jika personel di Kantor Dinas Kependudukan berikut perangkatnya belum siap.
"Jika belum siap, lebih baik penerbitan KTP dan KK dikembalikan ke kecamatan," ujar warga lainnya.
Menanggapi hal itu, Komisi A DPRD Lamsel yang membidangi pemerintahan akan memanggil Dinas Kependudukan setelah pelaksanaan tes penerimaan CPNSD 2009 selesai. "Kami akan komitmen menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembuatan KTP dan KK yang terkesan lamban," ujar Kouspar Chosan, anggota Komisi A DPRD Lamsel.
Dia mengaku tidak mengetahui jika penerbitan KK dan KTP yang ditangani pihak kecamatan akan kembali ke Dinas Kependudukan untuk ditandatangani kepala dinas.
Pasalnya, ketersediaan komputer di tingkat kecamatan bertujuan mempercepat proses pelayanan. "Kalau berkas dikembalikan ke Dinas Kependudukan, sama saja kerja dua kali. Jadi, untuk apa komputer dan tenaga kerja diadakan di kecamatan," ujarnya. n AL/D-1
http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009112307264916
Post a Comment