Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Masyarakat Harus Awasi Tayangan Televisi

Minggu, 8 November 2009

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Masyarakat harus aktif mengawasi tayangan televisi dan diminta menjadi penonton yang cerdas dalam melihat acara di layar kaca itu. Jika dinilai merugikan atau melanggar pedoman perilaku penyiaran (PPP) dan standar program siaran (SPS), laporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) M. Izzul Muslimin dalam dialog bertajuk Menuju siaran dan tontonan yang sehat dan mendidik, Sabtu (7-11).

"Menggerutu saja saat menonton, tidak cukup. Catat apa yang menjadi keluhan dalam tayangan televisi, televisi apa yang menayangkan. Catat juga tayangan yang merugikan dan lihat waktu penayangan," ujarnya.

Dialog yang diselenggarakan di Graha Gading itu merupakan kerja sama antara KPI dan KPI Daerah Lampung.

Izzul mengatakan KPI dan KPID punya kewajiban menyampaikan keluhan masyarakat kepada lembaga penyiaran. Keluhan yang melanggar atau tidak melanggar PPP dan SPS wajib disampaikan KPI dan KPID. Masyarakat tidak harus memahami PPP dan SPS terlebih dahulu. "Jika memang ada yang tidak disukai dalam tayangan televisi, sampaikan saja," kata dia.

KPI, kata Izzul, tidak sepenuhnya bisa mengawasi semua tayangan televisi tiap harinya. KPI kekurangan alat dan tenaga untuk bisa menyaksikan semua siaran televisi setiap hari. Sehingga, masyarakat perlu berperan aktif melaporkan jika ada tayangan yang dianggap kurang sreg dan merugikan.

Menurut Izzul, jika ada tayangan yang melanggar PPP dan SPS, KPI dan KPID akan memberikan surat teguran. Sanksi yang diberikan karena pelanggaran bisa berupa penghentian sementara dan pengurangan waktu siaran hingga pencabutan izin lembaga penyiaran.

Izzul mencontohkan, ada seorang ibu yang mengeluhkan tayangan kartun pada pagi hari pada sebuah lembaga penyiaran swasta. Anak si ibu tadi tidak mau pergi sekolah sampai film kartun selesai. Ia menyampaikan keluhan ke KPI. KPI pun meneruskan keluhan tersebut ke lembaga penyiaran yang menayangkan meskipun film kartun tersebut tidak melanggar aturan. Lembaga penyiaran bisa menjadikan keluhan tersebut sebagai masukan.

Izzul mengungkapkan tayangan televisi memiliki dampak negatif dan dampak positif yang cukup besar. Dampak negatif yang diakibatkan seperti distorsi informasi dan eksploitasi seks.

Ia menambahkan selama 2008, hampir 2.000-an pengaduan yang disampaikan masyarakat ke KPI. Tayangan yang paling banyak dikeluhkan adalah sinetron, talk show, dan reality show. Televisi yang paling banyak dikeluhkan adalah yang paling banyak menayangkan sinetron dan reality show. Di sinetron sering muncul adegan kekerasan, pelecehan anak dan wanita, dan mistik.

Ketua KPID Lampung Ansyori Bansaradin mengatakan di Lampung ada enam stasiun televisi swasta yang mengajukan izin siaran. Sudah lima stasiun televisi yang melangsungkan siaran: Lampung TV, Siger TV, Tegar TV, Radar TV, dan Krakatau TV. Kini izinnya sudah sampai pada tahap forum rapat bersama, tinggal menunggu SK dari menteri komunikasi dan informasi. Menurut Ansyori, KPID Lampung menerima 27 pengaduan melalui pesan pendek (sandek) dan faks. Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan teguran tertulis dan lisan. n MG2/K-3

http://www.lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009110722481012
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts