Kamis, 19-11-09 | 18:56
BANTAENG -- Masyarakat Kabupaten Bantaeng belum menikmati pelayanan gratis pengurusan administrasi kependudukan. Saat warga mengurus pengesahan akta kelahiran misalnya, masih dibebankan biaya leges.
Menariknya sebab biaya leges ini, lebih tinggi dari ketentuan. Pantauan Fajar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bantaeng, warga yang mengesahkan akta kelahiran dibebankan biaya bervariasi. Ada yang dimintai Rp 5.000 ada juga Rp 10 ribu.
Salah seorang warga yang mengurus pengesahan akta kelahiran, Ahmad, Rabu, 18 November, menuturkan dia dimintai petugas pelayanan pengesahan akte kelahiran Rp10 ribu.
"Awalnya minta Rp 10 ribu, tapi saya bilang tidak bawa uang dia kemudian minta Rp 5.000, tapi saya bilang lagi tidak bawa uang, jadi dia bilang lain kali kalau mengurus pengesahan agar bawa uang," jelasnya.
Warga lain yang juga mengurus pengesahan itu membenarkan pembayaran Rp 5000.
Sekretaris Discapil, M Ali Imran, membenarkan pembayaranyang ditanggung warga jika melakukan pengesahan. Hal itu menurutnya berdasarkan perda tentang biaya leges. Namun demikian, menurut Ali, biaya leges tersebut hanya Rp 3000. "Jika lebih, itu bukan pungutan resmi," ujarnya.
Kadis Capil, Amri, yang dikonfirmasi menyangkut hal itu menolak bertanggung jawab atas pungutan liar itu. "Kalau yang Rp 3000, itu karena biaya legalisasi, warga diminta membayar biaya leges,� ucapnya.
Untuk kelebihan biaya leges sendiri, Amri menuturkan sama sekali di luar sepengetahuannya. "Kalau ada, berarti dibagi-bagi oleh pegawai sukarela, mereka memang suka-suka dan rela-rela, tidak ada gaji," jawabnya enteng. (man)
http://www.fajar.co.id/index.php?option=news&id=73989
Post a Comment