Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

PN Yogyakarta Minta Bank Century Bayar Rp 5,4 Miliar

Senin, 2 November 2009 09:49 WIB

Metrotvnews.com, Yogyakarta: Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan teguran kepada manajemen Bank Century. Bank yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu diminta untuk membayarkan dana kepada seorang nasabah, Linda Veronica, sebesar Rp 5,4 miliar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Lutfi, mengatakan teguran itu disampaikan setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan Linda. Kewajiban itu harus dipenuhi bank paling lambat delapan hari, sejak Senin (2/11) hari ini.

Sementara pihak manajemen Bank Mutiara enggan berkomentar mengenai tuntutan itu. Melalui penasihat hukumnya, Medi Purba, bank akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pengadilan.(***)

http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newscatvideo/ekonomi/2009/11/02/93314/PN-Yogyakarta-Minta-Bank-Century-Bayar-Rp-5-4-Miliar
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts