Senin, 2 November 2009 09:49 WIB
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Pengadilan Negeri Yogyakarta memberikan teguran kepada manajemen Bank Century. Bank yang kini telah berubah nama menjadi Bank Mutiara itu diminta untuk membayarkan dana kepada seorang nasabah, Linda Veronica, sebesar Rp 5,4 miliar.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muhammad Lutfi, mengatakan teguran itu disampaikan setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan Linda. Kewajiban itu harus dipenuhi bank paling lambat delapan hari, sejak Senin (2/11) hari ini.
Sementara pihak manajemen Bank Mutiara enggan berkomentar mengenai tuntutan itu. Melalui penasihat hukumnya, Medi Purba, bank akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke pengadilan.(***)
http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newscatvideo/ekonomi/2009/11/02/93314/PN-Yogyakarta-Minta-Bank-Century-Bayar-Rp-5-4-Miliar
Post a Comment