November 8, 2009 - 14:08
TANGERANG (Pos Kota)- Jaksa penuntut umum (JPU) Riyadi,SH dan Rahmawati,SH menurut rencana akan membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa Ny Prita Mulyasari pada Rabu (18/11) mendatang di Pengadilan Negeri Tangerang
Menurut Riyadi, tuntutan Prita harus dipersiapkan selama 2 minggu karena harus mendapatkan persetujuan Jaksa Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Majelis hakim diketuai Arthur Hangewa menyatakan, pemeriksaan perkara Prita yang didakwa mencemarkan nama baik RS Omni Internasional Alam Sutra,Serpong Tangerang sudah selesai.
Menanggapi rencana tuntutan jaksa tersebut Prita menyatakan siap menghadapinya. “Semuanya saya serahkan kepada Allah.Saya berdoa Tuhan membebaskan saya dari tuntutan hukum,”ucapnya.
Banyak kalangan masyarakat menilai kasus yang menimpa Prita ini tidak wajar, karena sebagai pasien rumah sakit mengeluhkan soal pelayanan yang dianggap tak memuaskan tapi malah dipidanakan.
Selain didakwa melakukan pencemaran nama baik,Prita juga dipersalahkan melanggar UU ITE tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Berbagai kalangan menaruh simpati kepada Prita dari mantan Presiden Megawati,DPR RI hingga berbagai organisasi masyarakat.
Kasus Prita ini nantinya kemungkinan besar akan dijadikan yurisprodensi (acuan) Mahkamah Agung RI,karena baru terjadi pertama kali di Indonesia.
Hakim Arthur Hangewa,SH mengakui bahwa putusannya Prita nanti bisa jadi Yurisprodensi MA. “Jadi saya akan memutus perkara ini dengan pertimbangan hukum yang tepat dan benar,”jelasnya.(maryoto/B)
http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/11/08/prita-dituntut-18-november
Post a Comment