Selasa, 29 Desember 2009
PALU -Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng mencatat, dari 224 kasus korupsi dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 93 persen berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari total kerugian sebesar Rp53,169 miliar, baru Rp2,093 miliar yang dapat ditarik Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Devisi Kampanye dan Manajerial, PBHR Sulteng, Ferry Anwar, Ahad (27/12) mengatakan, dari 224 kasus TPK tersebut 63 persen pelakunya berasal dari kalangan eksekutif-legislatif, sisanya berasal dari swasta.
“Bila pemerintah daerah tidak dapat memberantas korupsi, maka program percepatan pembangunan dan perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, itu hanya program omong kosong,” kata Ferry.
Ferry menambahkan, selain akibat kelemahan pemerintah dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah ini, penanganan kasus TPK juga belum menyentuh aktor utamanya, proses hukum yang belum menimbulkan efek jera, serta banyaknya makelar kasus.
“Untuk itu, kami menuntut agar pemerintah daerah lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu peran serta seluru elemen dalam pemberantasan TPK,” katanya.
Dia menambahkan, penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan harus melakukan reformasi institusi. PBHR juga menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih penanganan kasus TPK di Sulteng. (JOKO)
http://mediaalkhairaat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=5018&Itemid=1
Post a Comment