2009-12-24
[JAKARTA] Departemen Kesehatan (Depkes) harus percaya diri dalam memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sebagai wujud keberpihakan terhadap kesehatan masyarakat. Depkes harus berani melawan hambatan atau penolakan dari internal pemerintah yang mencoba mengulur-ulur ratifikasi dengan berbagai dalih.
"Depkes harus PD (percaya diri) menghadapi departemen lain yang berpotensi menolak RUU ini. Sebab, tidak hanya masyarakat Indonesia yang mendukung, masyarakat internasional sangat mendukung upaya pengendalian tembakau untuk kesehatan," ujar Anggota Jaringan Pengendalian Tembakau Indonesia, Tubagus Haryo Karbiyanto menjawab SP, di Jakarta, Kamis (24/12).
Menurut dia, sebagai satu-satunya negara di kawasan Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC, Pemerintah Indonesia bisa dikatakan tidak berniat melindungi rakyatnya dari bahaya rokok yang menjadi penyebab tertinggi kematian di dunia saat ini. Akibat kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada rakyat tersebut, kondisi masyarakat semakin memprihatinkan, di mana dua dari tiga laki-laki dewasa Indonesia merokok dan ironisnya, 70 persen di antara mereka berkategori orang miskin.
Segera
Senada dengan itu, Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kamis mengatakan, pemerintah harus segera meratifikasi FCTC dan mengesahkan RUU Pengendalian Dampak Tembakau. Kedua instrumen ini yang paling komprehensif dan efektif untuk upaya pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Endang Rahayu Sedyaningsih dalam kunjungannya ke redaksi Suara Pembaruan di Cawang, Jakarta, Selasa (22/12) menegaskan komitmennya soal pengendalian dampak rokok tersebut. Menurutnya, Depkes sedang membuat RUU Ratifikasi FCTC dan sedang dibahas secara internal serta interdep.
Disebutkan, di seluruh kabinet saat ini, sepakat untuk mengurangi dampak rokok. Tetapi, menurut Menkes, perlu kerja sama dengan department lain untuk merampungkan ratifikasi tersebut. "Selain itu, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pengurangan Dampak Akibat Merokok, juga sedang dirampungkan, Jadi, posisi Depkes jelas, menge-depankan kesehatan masyarakat," tegas Endang. [E-7/D-13]
http://www.suarapembaruan.com/index.php?detail=News&id=12661

Post a Comment