22/12/2009 15:52
Liputan6.com, Taipei: Pemerintah Taiwan berencana mengeluarkan pajak bagi makanan kurang sehat (junk food) supaya mendorong masyarakatnya agar makan makanan sehat dan mengurangi tingkat obesitas. Jika disetujui parlemen, Taiwan akan menjadi pemerintah pertama di dunia yang memberlakukan pajak terhadap junk food.
Biro Peningkatan Kesehatan setempat saat ini menyusun sebuah tagihan untuk iuran pajak tertentu atas makanan yang dianggap tidak menyehatkan. Antara lain minuman manis, permen, kue, makanan siap saji (fast food) dan alkohol, tulis koran Apple Daily seperti dikutip AFP, Senin (21/12).
Hasil dari pungutan pajak tersebut akan dialokasikan pada kelompok-kelompok yang peduli akan kesehatan, atau menyubsidi program asuransi kesehatan nasional negara tersebut. Menurut Kepala Biro, Chiou Shu-ti, pajak itu diharapkan bisa segera diajukan ke parlemen, agar tahun depan bisa disetujui dan bisa efektif diberlakukan pada 2011.
Kelompok advokasi kesehatan John Tung Foundation menyambut baik rencana tersebut. Tingkat penderita obesitas di Taiwan memang makin tinggi. "25 hingga 30 persen anak-anak mengalami obesitas," kata Beryl Sheu, ketua divisi nutrisi makanan pada kelompok itu. "Semoga pajak tersebut akan mencegah orang-orang memakan junk food dan cemilan serta mendorong perusahaan makanan untuk memproduksi produk-produk yang lebih sehat," tambahnya.(YUS)
http://kesehatan.liputan6.com/berita/200912/255627/Di.Taiwan..Junk.Food.Akan.Dipajaki

Post a Comment