Rabu, 23 Desember 2009 09:43 WIB
TOKYO-MI: Jepang, yang telah lama dinilai sebagai surga bagi para perokok, berencana menaikkan pajak tembakau mulai Oktober mendatang dalam upaya memperbaiki perekonomiannya.
Seorang pejabat, Selasa (22/12) mengatakan, kabinet menyetujui usulan yang diajukan panel pemerintah untuk menaikkan kewajiban (pajak) menjadi 3,5 yen per batang rokok.
Langkah itu akan menaikkan harga setiap batang rokok sekitar lima yen, sekitar 1,5 yen diperuntukkan bagi pembuat rokok dan pengecer. Kenaikan itu akan menambah harga sekitar 100 yen setiap bungkus rokok berisi 20 batang yang sekarang dijual 300 yen.
Jepang, salah satu pasar tembakau terbesar dunia, sejauh ini menetapkan pajak rokoknya relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lain.
Panel pajak mengatakan bahwa kenaikan pajak itu juga didasarkan pada pandangan kesehatan masyarakat.
Kebijakan anti-rokok telah mengurangi jumlah perokok di Jepang, namun banyak aktivis mengatakan sebagian besar berhenti merokok untuk menghindari perilaku penyebab kanker.
Jumlah rata-rata perokok di Jepang menurun namun masih tetap tinggi bila dibandingkan negara-negara maju lain, dengan sekitar 40% pria dan 13% wanita merokok, menurut data industri.
Keputusan untuk meningkatkan pajak tembakau muncul setelah pemerintah Jepang yang berusia tiga bulan berjuang untuk menutup utang publik negara itu.
Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan telah memperingatkan bahwa utang publik Jepang meningkat lebih dari 200 persen dari produk domestik brutonya pada 2011. (Ant/OL-7)
http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/23/113049/39/6/Jepang-Pertimbangkan-Kenaikan-Cukai-Tembakau

Post a Comment