Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Listrik Byatpet, Masyarakat Gugat Pemerintah dan PLN

Jumat, 04 Desember 2009 | 10:22

GUGATAN CLASS ACTION KONSUMEN PLN

JAKARTA. Pemadaman listrik bergilir oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat kesal para konsumen. Kemarin (3/12), dua advokat yang mewakili konsumen menggugat perwakilan (class action) Presiden, Menteri ESDM, dan PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kedua pengacara itu adalah David M.L Tobing dan Agus Soetopo dari Adams & Co. Mereka menuding, pemerintah dan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Pemadaman listrik bergilir terjadi karena kelalaian pengoperasian peralatan oleh PLN," tulisnya dalam materi gugatan.

Catatan saja, pemadaman bergilir di wilayah Jakarta terjadi akibat Gardu Cawang terbakar, September lalu. Menurut David, konsumen berhak memperoleh listrik secara terus-menerus dengan kualitas baik. Jika hak itu tidak diperoleh, konsumen harus mendapat ganti rugi dari PLN sesuai perjanjian jual beli listrik. Pemerintah pun bertugas memfasilitasi ganti rugi. Celakanya, pemerintah sama sekali tidak pernah merumuskan mengenai kompensasi yang harus diberikan PLN kepada masyarakat. Alhasil, presiden dan Menteri ESDM sebagai perwakilan pemerintah telah melanggar pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Ketenagalistrikan.

Dalam gugatannya, kedua advokat ini meminta hakim menyatakan bahwa pemerintah dan PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka juga meminta pengadilan memerintahkan pembentukan tim atau Komisi Pembayaran Ganti Rugi. Tim yang bertugas merumuskan pemberian kompensasi kepada konsumen ini beranggotakan berbagai pihak. Rinciannya, dua orang wakil dari pemerintah, dua orang wakil dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang mewakili pengusaha, dan tiga orang perwakilan konsumen. Perwakilan konsumen ini bisa berasal dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Nantinya, tim ini akan bertugas merumuskan dua hal. Pertama, nilai ganti rugi minimum yang harus diterima konsumen akibat pemadaman listrik bergilir. Kedua, nilai ganti rugi lain.

Epung Saepudin, Ewo Raswa

http://www.kontan.co.id/index.php/nasional/news/26113/Listrik-Byatpet-Masyarakat-Gugat-Pemerintah-dan-PLN
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts