Wednesday, 23 December 2009 08:27
MEDAN - Kelangkaan dan melambungnya harga minyak tanah (minah) di Medan dan sekitarnya belakangan ini sudah meresahkan masyarakat. Untuk mendapatkan 1 liter saja, selain antre berjam-jam, masyarakat juga harus keliling kota dan harganya melambung.
“Pertamina harus bertanggung jawab atas kelangkaan minyak tanah yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat menengah ke bawah. Presiden harus menegur pertamina yang dinilai sudah menzolimi rakyat kecil,” kata praktisi hukum Sumatera Utara, Julheri Sinaga, tadi malam.
Menurut Julheri, tidak ada alasan bagi pemerintah atas kelangkaan minyak tanah. Karena sudah ditetapkan kuota minyak tanah per kepala keluarga per hari. “Itu sudah ketentuan, tidak boleh dikurangi.”
Melihat kondisi saat ini, lanjutnya, Pertamina harus bertanggungjawab.Konversi minyak tanah ke elpiji, katanya, bukan jalan yang tepat karena tidak terjangkau rakyat kecil. Pertamina seharusnya paham dengan kondisi ini dan segera mencari solusinya. Kebijakan konversi minyak tanah dilakukan pemerintah adalah melalui Pertamina.
Selama ini, lanjutnya, Pertamina ‘buang badan’ dengan menyebutkan persediaan minyak tanah telah didistribusikan ke agen. Kenyataannya, agen mengungkapkan, Pertamina hanya mendistribusikan dalam jumlah yang tidak mencukupi. Dalam konteks ini, Julheri menegaskan, masyarakat bisa melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Medan.
“Segera laporkan pelanggaran yang terkait dengan minyak tanah ini, seperti adanya penimbunan minyak tanah, penjualan di atas harga eceran tertinggi, dan lainnya, dan disertai dengan bukti yang kuat,” ujarnya.
Julheri mengatakan, masyarakat jangan takut melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum agar seluruh persoalan minyak tanah ini dapat dituntaskan.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, menambahkan, dalam kondisi minyak tanah seperti ini sangat mungkin masyarakat melakukan gugatan class action (gugatan perwakilan) maupun citezen lawsuite (hak gugatan warga negara).
(dat04/waspada)
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76026:masyarakat-bisa-gugat-kelangkaan-minah&catid=77:fokusutama&Itemid=131

Post a Comment