Jumat, 29 Januari 2010 | 22:02 WIB
SAMARINDA | SURYA Online - Dari ke-52 perusahaan yang beroperasi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, sebagian masih dalam tahap penyelidikan namun sudah ada perusahaan yang masuk ke tahap eksplorasi hingga eksploitasi atau produksi batu bara.
Pada tahap produksi berarti telah terjadi pembabatan hutan untuk pembuatan jalan bagi angkutan batu bara serta penggalian sehingga diperkirakan telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah.
Berdasarkan data menunjukan, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) adalah daerah terbanyak di Kalimantan Timur (Kaltim), bahkan diperkirakan di Indonesia untuk terbanyak mengeluarkan kuasa penambangan (KP).
Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan data yang menunjukan bahwa Pemkab Kukar telah menerbitkan 687 KP dengan luasan areal 1.237.374 hektar.
Setelah Kukar, maka Pemkab Kutai Barat yang nomor dua terbanyak mengeluarkan izin mencapai 138 KP dengan luas lahan mencapai 395.466 hektar.
“Daerah ketiga di Kaltim terbanyak mengeluatkan izin adalah Samarinda mencapai 76 KP dengan luas areal 27.556 hektar,” kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Jumat (29/1/2010).
Padahal, imbuh Awang selama dua periode menjadi bupati Kabupaten Kutai Timur, ia tidak pernah menerbitkan izin untuk tambang kecil itu.
Di Kaltim kini terdapat 22 perusahaan yang mengontingi PKB2B dan perusahaan dengan produksi terbesar adalah Kaltim Prima Coal (KPC).
ant
http://www.surya.co.id/2010/01/29/wah-pemkab-kukar-sudah-keluarkan-687-kpr.html
Post a Comment