Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Tetapkan Tarif Sewa Menara

Kamis, 11 Februari 2010 | 03:59 WIB

Standar Tingkat Pelayanan Harus Dipenuhi

Jakarta, Kompas - Pemerintah diminta menetapkan ketentuan tarif sewa menara telekomunikasi untuk menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi yang didukung keberadaan menara. Apalagi, selama ini ada indikasi, menara telekomunikasi menjadi ”sapi perah” pihak tertentu.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Sarwoto Atmosutarno di Jakarta, Rabu (10/2).

Sarwoto menegaskan, menara adalah fasilitas dasar layanan telekomunikasi. ”Wajar bila dilindungi dengan penetapan tarif. Contohnya, penetapan tarif sewa, katakanlah tarif dari operator kepada penyelenggara menara atau tarif sewa tanah,” katanya.

Tarif sewa tersebut, lanjut Sarwoto, ditetapkan berdasarkan perhitungan yang wajar, yakni agar ada pengembalian investasi yang wajar. ”Lantas, diperhitungkan penyesuaian tarif sewa dengan inflasi,” ujarnya.

Seperti tarif jalan tol, penetapan tarif sewa menara bisa diatur berdasarkan undang-undang. Kenaikan tarif bisa dilakukan tiap dua tahun sekali berdasarkan nilai inflasi.

”Namun, inflasi yang digunakan bukan inflasi nasional, tetapi per provinsi,” kata Sarwoto.

Ia berpendapat, penetapan tarif oleh pemerintah pusat akan lebih adil. Jika diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), ada kecenderungan pemda memupuk pendapatan asli daerah sehingga dikhawatirkan penetapan tarif akan terlalu tinggi.

Penetapan tarif oleh pemerintah pusat juga disampaikan oleh Sutrisman, wakil dari PT XL Axiata Tbk di ATSI. ”Pernah terjadi, pemilik tanah di mana menara berdiri, setelah melihat perusahaan telekomunikasi untung, kemudian menaikkan sewa tanah berlipat ganda. Bila tak dipenuhi, menara harus dipindah dan perusahaan merugi,” katanya.

Menurut pengamat telekomunikasi Moch H Hendrowijono, pemda akan enggan melepaskan kewenangan menetapkan tarif sewa menara. ”Ini era otonomi daerah, butuh kemauan kuat dari pemerintah pusat untuk mengatur daerah. Belum lagi biaya di tiap daerah berbeda,” katanya.

Hendrowijono mengakui, memang banyak syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan menara. ”Supaya menara bisa terbangun, macam-macam permintaannya. Mulai dari masyarakat minta paving block di jalan kampung, minta dibangun taman kanak-kanak baru, sampai sumbangan 17 agustusan,” lanjutnya.

Memenuhi standar

Sementara itu, pihak ketiga yang ingin menaranya disewa oleh operator telekomunikasi, menurut General Manager Corporate Communication PT XL Axiata Tbk Febriati Nadira, harus memenuhi standar kesepakatan tingkat pelayanan (service level agreement).

”Operator juga ingin menyewa menara kepada pihak ketiga asal kualitasnya bagus. Yang terpenting, berkoordinasi dengan operator soal lokasi menara,” ujarnya.

Operator, lanjut Febriati, tidak menginginkan menara dibangun di lokasi dengan populasi pengguna seluler rendah.

Hendrowijono menambahkan, penyewaan menara, apalagi menara bersama, mampu menghemat belanja modal perusahaan telekomunikasi. Modal perusahaan dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan jaringan, khususnya di Indonesia timur.

Sarwoto menegaskan, penggunaan menara bersama adalah konsekuensi dari konsolidasi di antara perusahaan telekomunikasi. (RYO)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/11/03591667/tetapkan.tarif.sewa.menara
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts