Kamis, 3 Juni 2010 | 15:04 WIB
* Tahun Depan Bisa Dibahas Dewan
BANDUNG, TRIBUN- Pemerintah Kota Bandung mewacanakan pembuatan peraturan daerah (perda) mengenai pengggunaan kantong plastik. Rencananya, Pemkot akan memasukkan aturan larangan penggunaan kantong plastik di toko-toko pakaian dan factory outlet.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengungkapkan, rencana pembuatan perda mengenai kantong plastik tersebut akan dibahas lebih detail oleh pihak pemkot. Pihaknya berharap dengan adanya perda tersebut penggunaan plastik dapat diminimalisasi.
"Alasannya karena plastik itu sampah yang paling susah terurai. Kalau nanti ada perda larangan penggunaan plastik jadi sampah yang tidak terurai akan berkurang," kata Dada usai melakukan launching Bandung Green & Clean (BGC) di Taman Pramuka, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6).
Pemkot Bandung, kata Dada, juga akan tetap memperhatikan iklim usaha para pengusaha plastik yang ada di Kota Bandung. Oleh karena itu, pelarangan tidak akan dilakukans secara total. Pemkot masih akan mempertimbangkan jenis usaha apa akan dilarang menggunakan plastik.
Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan mengatakan, pihaknya setuju dengan rencana pembatasan penggunaan kantong plastik oleh Pemkot Bandung. Pihaknya juga siap melakukan pembahasan lebih mendalam terhadap lembaran kota (LK) yang nantinya diajukan pihak eksekutif ke legislatif.
Erwan menilai, rencana pembuatan perda tersebut merupakan upaya tepat pemkot dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan. Menurutnya, selain pembatasan kantong plastik, beberapa permasalahan lain yang menyangkut lingkungan hidup juga layak untuk diatur melalui perda. (*)
http://tribunjabar.co.id/read/artikel/22697/pemkot-akan-buat-perda-kantong-plastik
Post a Comment