Minggu, 30 Mei 2010 | 15:16 WIB
TEMPO Interaktif, Surakarta - Pemerintah kota Surakarta tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang pasar modern. Aturan ini dibuat untuk melindungi pasar tradisional dari serbuan pasar modern.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar Surakarta Subagiyo mengatakan peraturan daerah tersebut disiapkan agar pasar modern tidak menjadi pesaing pasar tradisional. “Saling mendukung karena memiliki keunggulan masing-masing,” ujar Subagiyo kepada Tempo, Minggu (29/5).
Dia mencontohkan, dalam perda pengaturan pasar modern akan dibahas hal-hal teknis seputar operasional. Misalnya, larangan bagi pasar modern untuk beroperasi 24 jam. “Operasionalnya harusnya di luar jam operasional pasar tradisional yang biasanya dari dini hari hingga pagi menjelang siang,” tuturnya.
Sehingga dia mengusulkan jam operasi pasar modern antara pukul 10 pagi hingga 10 malam. Saat ini dia mengakui dari total 24 buah pasar modern berjejaringan, ada yang beroperasi selama 24 jam. “Nanti kalau sudah ada perdanya bisa ditertibkan,” tandasnya.
Selain jam operasional, lokasi pasar modern tidak boleh terlalu dekat dengan pasar tradisional. Mengingat geografis Surakarta, dia mengatakan paling tidak dalam radius 500 meter. “Kalau sekarang ini kan terlalu dekat,” katanya. Ia menambahkan bagi yang sudah telanjur berdiri dan beroperasi diberikan pengecualian.
Pasar modern juga akan diminta menggunakan tenaga kerja dari masyarakat sekitar sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi. Juga, menjalin kemitraan dengan masyarakat sekitar. “Misalnya memberi kesempatan masyarakat sekitar untuk turut berjualan di sekitar lokasi dengan penyediaan tempat. Atau mengambil produk-produk masyarakat seperti kerajinan untuk dijual di pasar modern tersebut,” katanya.
Subagiyo mengatakan perda tersebut baru akan disusun setelah perda perlindungan dan pengelolaan pasar tradisional selesai dievaluasi Gubernur Jawa Tengah. “Setelah selesai, baru kami masuk ke perda untuk pasar modern. Mungkin akhir tahun ini sudah mulai masuk tahap pembahasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta Wiharto berharap kehadiran perda pengaturan pasar modern benar-benar mampu mengakomodir kepentingan pedagang tradisional. Dia berharap pasar tradisional tidak tergerus oleh pasar modern.
“Terutama yang perlu diatur terkait jarak dan jam operasional,” sebutnya. Selain itu, turut diperhatikan adalah tingkat kebutuhan masyarakat terhadap kehadiran pasar modern di lokasi tertentu.
UKKY PRIMARTANTYO
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa_lainnya/2010/05/30/brk,20100530-251301,id.html
Post a Comment