Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pemkot Gratiskan Biaya Pengobatan Dasar di Seluruh Puskesmas di Surabaya

[ Selasa, 01 Juni 2010 ]

SURABAYA - Pemkot memanjakan warga metropolis dalam rangkaian ulang tahun ke-717 Kota Surabaya. Mulai hari ini (1/6), pemkot menggratiskan biaya pengobatan dasar di seluruh puskesmas di Surabaya.

Penggratisan itu dilakukan berdasar peraturan wali kota (perwali) pada 17 Mei lalu. Dengan aturan tersebut, warga miskin maupun nonmiskin bisa menikmati pelayanan pengobatan dasar di puskesmas. "Per 1 Juni besok (hari ini, Red), pengobatan dasar di puskesmas digratiskan," ujar Wali Kota Bambang Dwi Hartono dalam pidato peringatan ulang tahun ke-717 Surabaya di Taman Surya kemarin (31/5).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Esty Martiana Rahmie menjelaskan, penggratisan itu hanya berlaku untuk biaya pendaftaran dan pengobatan dasar yang selama ini retribusinya sebesar Rp 2.500. Retribusi tersebut selama ini ditarik untuk biaya pengganti pendaftaran, pemeriksaan, dan obat. "Itu yang kami gratiskan. Namun, untuk tindakan seperti pemeriksaan laboratorium atau pencabutan gigi, tetap ada biayanya," terang Esty.

Dia menambahkan, penggratisan dilakukan karena kesehatan merupakan hak dasar warga. Selain itu, bidang kesehatan tidak menjadi target pendapatan asli daerah (PAD). "Tapi untuk mempermudah akses pelayanan masyarakat," ungkap perempuan berjilbab tersebut.

Keputusan penggratisan itu juga tidak perlu mendapat persetujuan dewan. Sebab, wali kota memiliki kewenangan untuk menurunkan atau meniadakan retribusi. Selain itu, acuan penggratisan tersebut adalah perda lama tentang retribusi puskesmas. Bukan bagian dari retribusi pelayanan dasar puskesmas yang saat ini sedang diajukan dinkes kepada DPRD Surabaya.

Sebagaimana diberitakan, dinkes sebelumnya juga mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas. Salah satu isi raperda itu ialah menaikkan tarif pelayanan kesehatan dasar Rp 2.500 menjadi Rp 5.000.

Sempat terjadi silang pendapat di antara anggota pansus DPRD Surabaya yang membahas raperda tersebut. Ada yang minta digratiskan. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa kenaikan tarif tetap diperlukan. "Namun, akhirnya tarif dasar digratiskan lewat perwali. Sebab, ini merupakan pelayanan dasar," ujar Esty.

Raperda itu juga mengatur kenaikan tarif pengobatan lain. Juga mengatur berbagai tindakan yang selama ini belum diatur dalam perda lama. Seperti pemeriksaan USG, hemoglobin, kadar gula darah, maupun kolesterol.

Selama ini, lanjut Esty, pemeriksaan tersebut masih berpedoman pada perda laboratorium dinkes. "Padahal, semua pemeriksaan itu sama-sama diberikan puskesmas. Itu yang kami atur," ungkapnya.

Karena itulah, bisa jadi tarif untuk berbagai tindakan lain dinaikkan. Namun, Esty memastikan bahwa kenaikan tarif tersebut sudah melalui survei dan penghitungan unit cost di puskesmas.

Esty menjelaskan, substansi pengajuan raperda itu sejatinya bukan persoalan kenaikan tarif. Melainkan mengakomodasi pelayanan yang selama ini sudah ada di puskesmas, tapi tarifnya belum punya payung hukum.

Selain menggratiskan biaya pengobatan di puskesmas, wali kota melakukan berbagai upaya untuk membangun kota ini. Terutama untuk pendidikan. Saat ini di Surabaya ada 1.070 kelompok bermain, 969 unit SD negeri-swasta, 342 unit SMP negeri-swasta, 266 unit SMA/SMK negeri-swasta, dan 60 PTN-PTS. Wali kota berjanji, pembangunan infrastruktur perkotaan juga terus ditingkatkan. (kit/c9/aww)

http://www.jawapos.com/metropolis/index.php?act=detail&nid=137077
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts