DALAM rangka HUT Ke-30 Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), maka tanggal 12 Mei lalu YLKI bekerja sama dengan harian Kompas menyelenggarakan diskusi panel terbatas dengan tema "Reposisi Peran YLKI dalam ’Gerakan’ Konsumen di Indonesia". Dipandu oleh Bambang Widjojanto (mantan Ketua YLBHI), diskusi itu menghadirkan 10 narasumber, yakni Pramono Anung Wibowo (Wakil Sekjen DPP PDI-P), Binny Buchori (INFID), Hotasi Nababan (Dirut Merpati), Mudji Sutrisno SJ, Mas Achmad Santosa, Syamsul Maarif (Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU), Eni Suhaeni Bakri (Staf Ahli Menteri Perindustrian dan Perdagangan), Agus Toepoe (Organda), Ahaditomo (Ketua Umum Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia/ISFI), dan Purwoko (konsultan PDAM). Laporan diskusi tertuang dalam tiga tulisan berikut ini.
***
INDAH Suksmaningsih menerima tongkat estafet sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ketika zaman sudah berkembang begitu rupa. Berbeda dengan kasus-kasus yang dihadapi YLKI pada awal pendiriannya 30 tahun lalu-yang masih mengarah pada kebutuhan sangat mendasar, makanan-kini produk yang ditawarkan pada konsumen sangatlah beragam.
Masyarakat konsumen sendiri juga makin berlapis, mulai dari yang mendapatkan kebutuhan dasar saja amat susah sampai ke lapisan-lapisan lain yang sudah mencapai kebutuhan sekunder, tersier, bahkan juga kwarter.
Kalau dulu kebutuhan primer masih dalam bentuknya yang sederhana, kini kebutuhan itu sudah dibalut dengan segala rupa pencitraan plus teknologi. Makanan, misalnya, yang dulu cukup dibedakan segar atau kalengan, kini bisa beragam dari hibrida, organik, sampai transgenik. Belum lagi kebutuhan tersier dan seterusnya yang makin tak terhingga pilihannya, dari jasa perbankan hingga asuransi, kapal laut hingga pesawat udara, pembelian barang di pasar tradisional sampai lewat Internet.
Semua produk memiliki spesifikasinya masing-masing dan memerlukan pengetahuan khusus untuk mencermatinya. Tidak mengherankan bila Indah suka mengibaratkan lembaga yang kini dipimpinnya sebagai mobil L300 yang hendak mengikuti balapan mobil di Sirkuit Sentul. "Bagaimana mau ikut lomba kalau masuk ke sirkuit saja tidak boleh," ungkapnya.
Pada usianya yang ke-30 tahun, YLKI memang seperti orang desa yang terjerumus ke dalam hiruk pikuknya kota metropolitan. Sifat lembaganya yang lebih ke voluntary, di satu sisi tentu menguntungkan karena membuat masyarakat percaya pada netralitas dan militansi YLKI. Namun, di sisi lain, voluntary dengan konsekuensi gaji yang tidak bersaing, tidaklah menarik minat para profesional yang memahami bidangnya untuk membantu menguatkan upaya pemberdayaan konsumen.
Berbagai upaya memang telah dilakukan, dari sekadar voluntary menjadi staf penuh hingga menyekolahkan para stafnya. Namun, seperti yang digambarkan Indah, semua upaya termasuk kecepatan memintarkan para staf sebagai garda depan pemberdayaan konsumen ternyata tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan dunia di luar YLKI.
Kemajuan teknologi yang tidak hanya membuat barang dan jasa makin beragam, tetapi juga mempermudah hubungan global, membuat masalah yang dihadapi konsumen tak lagi sekadar makanan kedaluwarsa. Segala kendala yang ada bisa dipahami kalau menimbulkan kegamangan. Apalagi, harapan masyarakat masih sedemikian besar terhadap lembaga ini. Dalam diskusi yang berlangsung, bahkan para pihak yang mewakili produsen pun masih menyatakan perlunya YLKI sebagai mitra.
Oleh karena itu, ke depan YLKI memang mau tidak mau harus menyiasati keterbatasannya dan mengkaji ulang agenda perjuangannya. Akan tetapi, bagaimana caranya?
DI Indonesia, posisi konsumen semakin rumit karena tidak hanya berinteraksi dengan produsen, tetapi juga dengan negara dan masyarakat global. Pilihan atas barang dan jasa yang hendak dikonsumsi ternyata tidak sekadar ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh kebijakan pemerintah dan ketergantungan bangsa ini terhadap berbagai lembaga internasional.
Salah satu contoh yang paling kasatmata adalah air bersih. Utang pemerintah yang begitu besar ke IGGI, IMF, dan Bank Dunia ternyata mengakibatkan hak masyarakat mendapatkan kebutuhan primernya, air, tidak dapat dipenuhi pemerintah. Bunga utang membuat harga air minum membubung dan tak terjangkau oleh rakyat tak mampu.
Praktik korupsi yang begitu merajalela merupakan faktor lain yang merugikan konsumen. Korupsi mulai dari mengurus kir kendaraan, STNK, sampai SIM, membuat biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat 30 persen lebih mahal. Karena itu, memerangi praktik korupsi juga menjadi salah satu agenda YLKI.
Paparan di atas memang semakin memperlihatkan kompleksitas permasalahan konsumen yang harus dijangkau walau di sisi lain justru memperjelas benang merah yang mungkin bisa mempermudah YLKI melakukan pilihan-pilihannya. Kalau dikaji dengan teliti, maka semua isu berangkat dari pendidikan konsumen yang belum menyeluruh, tidak adanya transparansi dan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta perangkat hukum yang tidak memadai baik aturan maupun implementasinya.
Dengan kata lain, posisi konsumen Indonesia memang belum seimbang bila dibandingkan dengan kekuatan produsen, negara, dan juga masyarakat internasional. Karena itu, yang harus dibangun YLKI ke depan adalah menyeimbangkan kekuatan konsumen tidak hanya di bidang sosial ekonomi, tetapi juga politik dan hukum. Persoalannya kemudian, bagaimana memulainya?
MENGINGAT keterbatasan YLKI dan luasnya masyarakat konsumen yang harus dicakup, upaya pendidikan konsumen memang tidak lagi bisa dilakukan sendiri. YLKI harus membangun jaringan dengan berbagai lembaga konsumen yang bermunculan sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Adanya jaringan antarlembaga konsumen juga akan mempermudah pembagian tugas atau spesialisasi. Dengan demikian, upaya untuk mendorong transparansi informasi dan peran serta masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa ditangani.
Harus disadari, spesialisasi akan sangat membantu YLKI untuk tidak terjebak mengurusi segala macam hal yang menyangkut kepentingan konsumen meski ada beberapa pihak menginginkan peran YLKI hanya terbatas pada kasus-kasus pelanggaran hak konsumen saja.
Sebagai lembaga perintis yang sudah 30 tahun berdiri, YLKI justru bisa menjadi semacam champion dengan lebih memfokuskan diri pada upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi para stakeholder dalam pembuatan kebijakan publik. Berbagai perkara yang masih berkait langsung dengan konsumen, seperti obat palsu, penangguhan pemberangkatan pesawat, ataupun klaim asuransi yang tidak dibayar, bisa ditangani lembaga konsumen lain yang memang mengkhususkan diri untuk itu.
Dengan networking ini pula, YLKI bisa bekerja sama dengan lembaga lain, di bidang hukum misalnya, untuk mengkaji perangkat hukum yang ada dan mengusulkan peraturan lain yang lebih berperspektif konsumen. Dengan kata lain, YLKI bisa menjadi motor lembaga- lembaga terkait untuk memperkuat pemberdayaan konsumen ini.
Salah satu perangkat hukum yang perlu dikaji justru UU Perlindungan Konsumen itu sendiri karena sarat kelemahan. UU tersebut masih didominasi oleh peran pemerintah, dan di sisi lain mengeliminir akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, upaya reposisi YLKI bisa dimulai dari sini.
DALAM dunia yang makin terbuka sekarang, kekuatan konsumen adalah bagian dari civil society. Memberdayakan konsumen berarti membangun civil society pula. Karena itu, YLKI tak perlu ragu memasuki arena reformasi kebijakan seperti yang dijabarkan di atas.
YLKI diharapkan tidak lagi sekadar mengajukan alternatif kebijakan tertentu, tetapi ikut merebut berbagai peluang politik yang bisa mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih progresif, lebih adil, dan lebih sungguh-sungguh melindungi konsumen.
Meski tetap bergerak dalam arus utama konsumen, peran YLKI dalam mengimbangkan kekuatan akan mempercepat tumbuh kembangnya civil society di Indonesia. Karena itu, membangun networking dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yang berbasis demokratisasi, mutlak diperlukan. Akan lebih menggembirakan lagi bila YLKI bisa merintis championship konsumen di pemerintahan.
Ke depan, dengan belitan utang negara yang sedemikian besar dan politisi yang hanya sibuk mengamankan kepentingannya, YLKI memang harus bisa menjadi kendaraan yang tepat agar bisa mengikuti pertandingan, syukur-syukur menang. Berbagai pilihan sudah dipaparkan, kini terserah kepada YLKI, mau yang mana.(agnes aristiarini)
Source: www.kompas.co.id, 10 Juni 2003
***
INDAH Suksmaningsih menerima tongkat estafet sebagai Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ketika zaman sudah berkembang begitu rupa. Berbeda dengan kasus-kasus yang dihadapi YLKI pada awal pendiriannya 30 tahun lalu-yang masih mengarah pada kebutuhan sangat mendasar, makanan-kini produk yang ditawarkan pada konsumen sangatlah beragam.
Masyarakat konsumen sendiri juga makin berlapis, mulai dari yang mendapatkan kebutuhan dasar saja amat susah sampai ke lapisan-lapisan lain yang sudah mencapai kebutuhan sekunder, tersier, bahkan juga kwarter.
Kalau dulu kebutuhan primer masih dalam bentuknya yang sederhana, kini kebutuhan itu sudah dibalut dengan segala rupa pencitraan plus teknologi. Makanan, misalnya, yang dulu cukup dibedakan segar atau kalengan, kini bisa beragam dari hibrida, organik, sampai transgenik. Belum lagi kebutuhan tersier dan seterusnya yang makin tak terhingga pilihannya, dari jasa perbankan hingga asuransi, kapal laut hingga pesawat udara, pembelian barang di pasar tradisional sampai lewat Internet.
Semua produk memiliki spesifikasinya masing-masing dan memerlukan pengetahuan khusus untuk mencermatinya. Tidak mengherankan bila Indah suka mengibaratkan lembaga yang kini dipimpinnya sebagai mobil L300 yang hendak mengikuti balapan mobil di Sirkuit Sentul. "Bagaimana mau ikut lomba kalau masuk ke sirkuit saja tidak boleh," ungkapnya.
Pada usianya yang ke-30 tahun, YLKI memang seperti orang desa yang terjerumus ke dalam hiruk pikuknya kota metropolitan. Sifat lembaganya yang lebih ke voluntary, di satu sisi tentu menguntungkan karena membuat masyarakat percaya pada netralitas dan militansi YLKI. Namun, di sisi lain, voluntary dengan konsekuensi gaji yang tidak bersaing, tidaklah menarik minat para profesional yang memahami bidangnya untuk membantu menguatkan upaya pemberdayaan konsumen.
Berbagai upaya memang telah dilakukan, dari sekadar voluntary menjadi staf penuh hingga menyekolahkan para stafnya. Namun, seperti yang digambarkan Indah, semua upaya termasuk kecepatan memintarkan para staf sebagai garda depan pemberdayaan konsumen ternyata tidak bisa mengimbangi kecepatan perkembangan dunia di luar YLKI.
Kemajuan teknologi yang tidak hanya membuat barang dan jasa makin beragam, tetapi juga mempermudah hubungan global, membuat masalah yang dihadapi konsumen tak lagi sekadar makanan kedaluwarsa. Segala kendala yang ada bisa dipahami kalau menimbulkan kegamangan. Apalagi, harapan masyarakat masih sedemikian besar terhadap lembaga ini. Dalam diskusi yang berlangsung, bahkan para pihak yang mewakili produsen pun masih menyatakan perlunya YLKI sebagai mitra.
Oleh karena itu, ke depan YLKI memang mau tidak mau harus menyiasati keterbatasannya dan mengkaji ulang agenda perjuangannya. Akan tetapi, bagaimana caranya?
DI Indonesia, posisi konsumen semakin rumit karena tidak hanya berinteraksi dengan produsen, tetapi juga dengan negara dan masyarakat global. Pilihan atas barang dan jasa yang hendak dikonsumsi ternyata tidak sekadar ditentukan oleh mekanisme pasar, tetapi juga oleh kebijakan pemerintah dan ketergantungan bangsa ini terhadap berbagai lembaga internasional.
Salah satu contoh yang paling kasatmata adalah air bersih. Utang pemerintah yang begitu besar ke IGGI, IMF, dan Bank Dunia ternyata mengakibatkan hak masyarakat mendapatkan kebutuhan primernya, air, tidak dapat dipenuhi pemerintah. Bunga utang membuat harga air minum membubung dan tak terjangkau oleh rakyat tak mampu.
Praktik korupsi yang begitu merajalela merupakan faktor lain yang merugikan konsumen. Korupsi mulai dari mengurus kir kendaraan, STNK, sampai SIM, membuat biaya transportasi yang harus ditanggung masyarakat 30 persen lebih mahal. Karena itu, memerangi praktik korupsi juga menjadi salah satu agenda YLKI.
Paparan di atas memang semakin memperlihatkan kompleksitas permasalahan konsumen yang harus dijangkau walau di sisi lain justru memperjelas benang merah yang mungkin bisa mempermudah YLKI melakukan pilihan-pilihannya. Kalau dikaji dengan teliti, maka semua isu berangkat dari pendidikan konsumen yang belum menyeluruh, tidak adanya transparansi dan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, serta perangkat hukum yang tidak memadai baik aturan maupun implementasinya.
Dengan kata lain, posisi konsumen Indonesia memang belum seimbang bila dibandingkan dengan kekuatan produsen, negara, dan juga masyarakat internasional. Karena itu, yang harus dibangun YLKI ke depan adalah menyeimbangkan kekuatan konsumen tidak hanya di bidang sosial ekonomi, tetapi juga politik dan hukum. Persoalannya kemudian, bagaimana memulainya?
MENGINGAT keterbatasan YLKI dan luasnya masyarakat konsumen yang harus dicakup, upaya pendidikan konsumen memang tidak lagi bisa dilakukan sendiri. YLKI harus membangun jaringan dengan berbagai lembaga konsumen yang bermunculan sejak disahkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Adanya jaringan antarlembaga konsumen juga akan mempermudah pembagian tugas atau spesialisasi. Dengan demikian, upaya untuk mendorong transparansi informasi dan peran serta masyarakat dalam penentuan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak bisa ditangani.
Harus disadari, spesialisasi akan sangat membantu YLKI untuk tidak terjebak mengurusi segala macam hal yang menyangkut kepentingan konsumen meski ada beberapa pihak menginginkan peran YLKI hanya terbatas pada kasus-kasus pelanggaran hak konsumen saja.
Sebagai lembaga perintis yang sudah 30 tahun berdiri, YLKI justru bisa menjadi semacam champion dengan lebih memfokuskan diri pada upaya mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi para stakeholder dalam pembuatan kebijakan publik. Berbagai perkara yang masih berkait langsung dengan konsumen, seperti obat palsu, penangguhan pemberangkatan pesawat, ataupun klaim asuransi yang tidak dibayar, bisa ditangani lembaga konsumen lain yang memang mengkhususkan diri untuk itu.
Dengan networking ini pula, YLKI bisa bekerja sama dengan lembaga lain, di bidang hukum misalnya, untuk mengkaji perangkat hukum yang ada dan mengusulkan peraturan lain yang lebih berperspektif konsumen. Dengan kata lain, YLKI bisa menjadi motor lembaga- lembaga terkait untuk memperkuat pemberdayaan konsumen ini.
Salah satu perangkat hukum yang perlu dikaji justru UU Perlindungan Konsumen itu sendiri karena sarat kelemahan. UU tersebut masih didominasi oleh peran pemerintah, dan di sisi lain mengeliminir akses masyarakat terhadap keadilan. Karena itu, upaya reposisi YLKI bisa dimulai dari sini.
DALAM dunia yang makin terbuka sekarang, kekuatan konsumen adalah bagian dari civil society. Memberdayakan konsumen berarti membangun civil society pula. Karena itu, YLKI tak perlu ragu memasuki arena reformasi kebijakan seperti yang dijabarkan di atas.
YLKI diharapkan tidak lagi sekadar mengajukan alternatif kebijakan tertentu, tetapi ikut merebut berbagai peluang politik yang bisa mendorong kebijakan-kebijakan yang lebih progresif, lebih adil, dan lebih sungguh-sungguh melindungi konsumen.
Meski tetap bergerak dalam arus utama konsumen, peran YLKI dalam mengimbangkan kekuatan akan mempercepat tumbuh kembangnya civil society di Indonesia. Karena itu, membangun networking dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk yang berbasis demokratisasi, mutlak diperlukan. Akan lebih menggembirakan lagi bila YLKI bisa merintis championship konsumen di pemerintahan.
Ke depan, dengan belitan utang negara yang sedemikian besar dan politisi yang hanya sibuk mengamankan kepentingannya, YLKI memang harus bisa menjadi kendaraan yang tepat agar bisa mengikuti pertandingan, syukur-syukur menang. Berbagai pilihan sudah dipaparkan, kini terserah kepada YLKI, mau yang mana.(agnes aristiarini)
Source: www.kompas.co.id, 10 Juni 2003

Post a Comment