Putusan MA diharapkan dapat menjadi tonggak perlindungan konsumen parkir. YLKI menuding Pemda DKI tutup mata. Pemda DKI berdalih sudah ada regulasi yang jelas.
Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan konsumen perparkiran melawan PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking, disambut gembira oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga yang bergerak di bidang advokasi hak-hak konsumen ini menilai putusan MA No. 1357K/Pdt/2005 itu harus dijadikan simbol kemenangan konsumen.
Pengurus sekaligus pengacara publik YLKI Sudaryatmo menyatakan putusan MA tersebut seharusnya dapat menjadi momen perjuangan perlindungan konsumen, khususnya konsumen parkir. Dalam putusan itu, lanjut Sudaryatmo, sangat jelas dinyatakan tindakan Secure Parking menaikkan tarif parkir secara sepihak dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. “Tindakan Secure Parking menaikkan tarif sepihak sangat mungkin dilakukan dengan operator parkir yang lain.”
Sudaryatmo melihat ada satu kesalahan besar yang menyebabkan perlindungan terhadap konsumen parkir cenderung diabaikan. Kesalahan besar itu dibebankan kepada tiga pihak sekaligus yaitu Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda), operator parkir dan konsumen parkir. “Pemda tidak berdaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap operator yang menentang peraturan daerah. Sementara, para operator pengelola parkir juga cenderung arogan dengan menaikkan tarif sepihak. Hal ini masih diperparah dengan sikap masyarakat yang cenderung menyepelekan kenaikan tarif parkir itu,” urai Sudaryatmo.
Pada kesempatan tersebut, Sudaryatmo sangat menyayangkan tindakan Pemda yang membiarkan pengelola parkir menaikkan tarif parkir secara sepihak. Padahal menurutnya perkara parkir ini adalah bagian dari public service. “Jadi meski sudah menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pihak swasta, Pemda tetap harus melindungi kepentingan konsumen.”
Dihubungi terpisah, Jornal Effendi Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta membantah tudingan YLKI yang mengesankan pihak Pemda 'tutup mata' terhadap praktik penyelenggaraan parkir di Jakarta. Menurutnya, secara hukum, Pemda sudah berusaha untuk melindungi kepentingan konsumen parkir. “Salah satu caranya adalah dengan diterbitkannya keputusan gubernur yang mengatur tentang tarif parkir,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Jornal, Pemda sebenarnya sudah memberikan dan memasang 'rambu-rambu' terkait masalah perparkiran. Jadi, Jornal menambahkan, kalau misalnya ada pihak yang memang melanggar rambu tersebut, maka kepada yang bersangkutan harus diberikan sanksi. “Bentuk sanksinya, ya seperti diatur dalam ketentuan yang ada toh”.
Khusus mengenai putusan MA yang menilai tindakan Secure Parking menaikkan tarif parkir secara sepihak adalah bertentangan dengan hukum, Jornal tidak mau berkomenter lebih jauh. “Kami belum mendapatkan penjelasan maupun keterangan mengenai hal itu. Tapi sekali lagi saya tegaskan, siapapun yang melanggar peraturan, harus dikenakan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mempertanyakan regulasi yang justeru memberikan kewenangan penuh penentuan tarif parkir kepada pemerintah. Berkaca pada praktek di negara maju, penentuan tarif parkir diserahkan kepada pengelola jasa perparkiran.
Lebih jauh, Sudaryatmo berencana memanfaatkan momen ‘kemenangan awal’ konsumen ini untuk semakin menggencarkan upaya perlindungan terhadap konsumen. “YLKI nanti akan melakukan survey terlebih dahulu dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan class action dan juga public education mengenai hak-hak para konsumen parkir.”
Sementara, usul David M.L. Tobing, lebih konkrit. Konsumen yang menggugat Secure Parking ini berharap agar YLKI bisa membuka semacam posko aduan dalam rentang waktu tertentu bagi para konsumen parkir yang pernah menjadi korban pelanggaran tarif parkir. Sehabis itu, bersama-sama mengajukan class action maupun mendesak agar Perda perparkiran di Jakarta sesegera mungkin direvisi. “Tujuannya agar Perda Perparkiran lebih pro kepada konsumen,” David berujar.
Bubarkan BP Parkir?
Selain itu, David Tobing dan Sudaryatmo melontarkan ide untuk membubarkan saja BP Perparkiran. “Jika kinerja BP Parkir tidak juga profesional, lebih baik dibubarkan saja,” tegas David Tobing.
Bentuk tidak profesionalnya BP Perparkiran, sambung David, terlihat dari ketidakmampuan BP Parkir dalam menghimpun dana parkir dari masyarakat. David membandingkan dengan beberapa kota besar lain seperti Medan dan Surabaya. “PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Jakarta dari sektor parkir ini kalah jauh dari Medan dan Surabaya.”
Menjadi ironis ketika David Tobing mengungkapkan, berdasarkan rilis salah satu pengelola parkir swasta yang menyatakan pendapatan kotornya perbulan mencapai angka Rp2 milyar. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang ada, operator parkir swasta harus menyetorkan 20% dari pendapatannya ke BP Parkir. Tapi faktanya, tambah David, keberadaan BP Parkir justru hanya membebani anggaran daerah saja dan tidak memberikan keuntungan apapun bagi keuangan daerah.
Nampaknya desakan David dan Sudaryatmo agar BP Parkir lebih profesional bisa terwujud. Pasalnya, Jornal juga berbagi cerita seputar revisi Perda Perparkiran. Menurut Jornal, saat ini, para pihak termasuk di dalamnya Pemda, DPRD dan elemen masyarakat masih melakukan pengkajian terhadap kebijakan perparkiran di Ibukota.
Masih menurut Jornal, salah satu kebijakan yang sedang intens dikaji adalah terkait dengan unit pemerintahan yang bersangkutan langsung dengan masalah perparkiran. Unit dimaksud Jornal tak lain adalah Badan Pengelola (BP) Perparkiran DKI Jakarta. “Hingga saat ini kami masih mengkaji kemungkinan perubahan organisasi dan tata laksana dari unit bersangkutan,” Jornal berujar. Hanya saja Jornal enggan menjelaskan lebih jauh tentang perubahan dimaksud. “Yang jelas kami berharap nantinya akan menjadi lebih profesional,”
Lain lagi pernyataan BP Parkir. Salah seorang mantan pejabat BP Parkir Jakarta kepada hukumonline menceritakan, kondisi BP Parkir justru dianaktirikan. Pemda menurutnya, kurang serius memberikan perhatian kepada BP Parkir. “Buktinya terakhir, pada tahun 2002, anggaran BP Parkir ditempatkan di biro hukum. Setelah itu tidak pernah ada lagi anggaran dana dari Pemda”. (IHW)
Source: www.hukumonline.com, 24 Mei 2007
Putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan konsumen perparkiran melawan PT Securindo Packatama Indonesia atau Secure Parking, disambut gembira oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga yang bergerak di bidang advokasi hak-hak konsumen ini menilai putusan MA No. 1357K/Pdt/2005 itu harus dijadikan simbol kemenangan konsumen.
Pengurus sekaligus pengacara publik YLKI Sudaryatmo menyatakan putusan MA tersebut seharusnya dapat menjadi momen perjuangan perlindungan konsumen, khususnya konsumen parkir. Dalam putusan itu, lanjut Sudaryatmo, sangat jelas dinyatakan tindakan Secure Parking menaikkan tarif parkir secara sepihak dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum. “Tindakan Secure Parking menaikkan tarif sepihak sangat mungkin dilakukan dengan operator parkir yang lain.”
Sudaryatmo melihat ada satu kesalahan besar yang menyebabkan perlindungan terhadap konsumen parkir cenderung diabaikan. Kesalahan besar itu dibebankan kepada tiga pihak sekaligus yaitu Pemerintahan Daerah DKI Jakarta (Pemda), operator parkir dan konsumen parkir. “Pemda tidak berdaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap operator yang menentang peraturan daerah. Sementara, para operator pengelola parkir juga cenderung arogan dengan menaikkan tarif sepihak. Hal ini masih diperparah dengan sikap masyarakat yang cenderung menyepelekan kenaikan tarif parkir itu,” urai Sudaryatmo.
Pada kesempatan tersebut, Sudaryatmo sangat menyayangkan tindakan Pemda yang membiarkan pengelola parkir menaikkan tarif parkir secara sepihak. Padahal menurutnya perkara parkir ini adalah bagian dari public service. “Jadi meski sudah menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pihak swasta, Pemda tetap harus melindungi kepentingan konsumen.”
Dihubungi terpisah, Jornal Effendi Siahaan, Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta membantah tudingan YLKI yang mengesankan pihak Pemda 'tutup mata' terhadap praktik penyelenggaraan parkir di Jakarta. Menurutnya, secara hukum, Pemda sudah berusaha untuk melindungi kepentingan konsumen parkir. “Salah satu caranya adalah dengan diterbitkannya keputusan gubernur yang mengatur tentang tarif parkir,” tuturnya.
Dengan demikian, lanjut Jornal, Pemda sebenarnya sudah memberikan dan memasang 'rambu-rambu' terkait masalah perparkiran. Jadi, Jornal menambahkan, kalau misalnya ada pihak yang memang melanggar rambu tersebut, maka kepada yang bersangkutan harus diberikan sanksi. “Bentuk sanksinya, ya seperti diatur dalam ketentuan yang ada toh”.
Khusus mengenai putusan MA yang menilai tindakan Secure Parking menaikkan tarif parkir secara sepihak adalah bertentangan dengan hukum, Jornal tidak mau berkomenter lebih jauh. “Kami belum mendapatkan penjelasan maupun keterangan mengenai hal itu. Tapi sekali lagi saya tegaskan, siapapun yang melanggar peraturan, harus dikenakan sanksi,” tandasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Secure Parking Fifi Lety Indra mempertanyakan regulasi yang justeru memberikan kewenangan penuh penentuan tarif parkir kepada pemerintah. Berkaca pada praktek di negara maju, penentuan tarif parkir diserahkan kepada pengelola jasa perparkiran.
Lebih jauh, Sudaryatmo berencana memanfaatkan momen ‘kemenangan awal’ konsumen ini untuk semakin menggencarkan upaya perlindungan terhadap konsumen. “YLKI nanti akan melakukan survey terlebih dahulu dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan class action dan juga public education mengenai hak-hak para konsumen parkir.”
Sementara, usul David M.L. Tobing, lebih konkrit. Konsumen yang menggugat Secure Parking ini berharap agar YLKI bisa membuka semacam posko aduan dalam rentang waktu tertentu bagi para konsumen parkir yang pernah menjadi korban pelanggaran tarif parkir. Sehabis itu, bersama-sama mengajukan class action maupun mendesak agar Perda perparkiran di Jakarta sesegera mungkin direvisi. “Tujuannya agar Perda Perparkiran lebih pro kepada konsumen,” David berujar.
Bubarkan BP Parkir?
Selain itu, David Tobing dan Sudaryatmo melontarkan ide untuk membubarkan saja BP Perparkiran. “Jika kinerja BP Parkir tidak juga profesional, lebih baik dibubarkan saja,” tegas David Tobing.
Bentuk tidak profesionalnya BP Perparkiran, sambung David, terlihat dari ketidakmampuan BP Parkir dalam menghimpun dana parkir dari masyarakat. David membandingkan dengan beberapa kota besar lain seperti Medan dan Surabaya. “PAD (Pendapatan Asli Daerah, red) Jakarta dari sektor parkir ini kalah jauh dari Medan dan Surabaya.”
Menjadi ironis ketika David Tobing mengungkapkan, berdasarkan rilis salah satu pengelola parkir swasta yang menyatakan pendapatan kotornya perbulan mencapai angka Rp2 milyar. Sedangkan berdasarkan ketentuan yang ada, operator parkir swasta harus menyetorkan 20% dari pendapatannya ke BP Parkir. Tapi faktanya, tambah David, keberadaan BP Parkir justru hanya membebani anggaran daerah saja dan tidak memberikan keuntungan apapun bagi keuangan daerah.
Nampaknya desakan David dan Sudaryatmo agar BP Parkir lebih profesional bisa terwujud. Pasalnya, Jornal juga berbagi cerita seputar revisi Perda Perparkiran. Menurut Jornal, saat ini, para pihak termasuk di dalamnya Pemda, DPRD dan elemen masyarakat masih melakukan pengkajian terhadap kebijakan perparkiran di Ibukota.
Masih menurut Jornal, salah satu kebijakan yang sedang intens dikaji adalah terkait dengan unit pemerintahan yang bersangkutan langsung dengan masalah perparkiran. Unit dimaksud Jornal tak lain adalah Badan Pengelola (BP) Perparkiran DKI Jakarta. “Hingga saat ini kami masih mengkaji kemungkinan perubahan organisasi dan tata laksana dari unit bersangkutan,” Jornal berujar. Hanya saja Jornal enggan menjelaskan lebih jauh tentang perubahan dimaksud. “Yang jelas kami berharap nantinya akan menjadi lebih profesional,”
Lain lagi pernyataan BP Parkir. Salah seorang mantan pejabat BP Parkir Jakarta kepada hukumonline menceritakan, kondisi BP Parkir justru dianaktirikan. Pemda menurutnya, kurang serius memberikan perhatian kepada BP Parkir. “Buktinya terakhir, pada tahun 2002, anggaran BP Parkir ditempatkan di biro hukum. Setelah itu tidak pernah ada lagi anggaran dana dari Pemda”. (IHW)
Source: www.hukumonline.com, 24 Mei 2007

Post a Comment