Selain menggalang kekuatan konsumen, pemerintah juga harus proaktif, jangan sampai pelaku usaha mengeruk keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
Ketika pelaku usaha menaikkan harga barang atau keperluan pokok lainnya, konsumen tidak dapat berbuat apa-apa.
Sekalipun untuk produk tertentu ada Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti BBM, namun belum mampu melindungi konsumen. Hal ini diakui Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Arpawi Ramon SH. “Konsumen dikeroyok dunia usaha, menjadi objek pemasaran. Pelaku usaha bermain-main mengeruk keuntungan, sementara pemerintah lalai mengawasi,” kata Arpawi Ramon.
Kenaikan harga juga tidak hanya berlangsung alami, lanjutnya, melainkan dapat terjadi karena adanya permainan antara produsen dan perantara. Pengusaha dapat membuat momentummomentum, yang memungkinkan pelaku usaha berkesempatan mengeruk keuntungan. Bahkan dengan teknologi sekarang yang kian canggih, seperti internet, justru merugikan masyarakat.
Konsumen tetap tidak mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud Undang-undang (UU) No 8 tahun 1999. UU tersebut menyatakan konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan akurat. “Konsumen tetap tidak berdaya dan kewalahan. Mau tidak mau membeli, karena memerlukan,” ujarnya.
Dia mencontohkan masalah timbangan banyak merugikan konsumen. Demikian pula obat, banyak yang tidak sesuai komposisi dan menyebabkan penggunanya tidak merasakan perubahan berarti dalam jangka waktu tertentu ketika mengonsumsinya.
Belum lagi persoalan minyak tanah, kelangkaan terjadi karena ada permainan. Biasanya subagen mendapat lima tangki perbulan, tapi kemudian hanya diantar dua tangki dan bulan berikutnya tiga tangki. Sistem distribusinya dibikin sedemikian rupa, sehingga tetap kelihatan seperti biasa. Dengan alasan kenaikan BBM, segala barang keperluan pokok di antaranya gula, garam, naik dengan sendirinya.
Pengusaha angkutan, yang mereka hadapi tidak hanya BBM melainkan juga kenaikan harga spare part atau suku cadang. Meski pelayanan merugikan konsumen, namun karena itu tidak menyangkut kebijakan, hanya dilakukan person, YLKI tidak bisa melakukan class action.
Menjawab persoalan ini, menurut Arpawi, saatnya konsumen bersatu menggalang kekuatan. Konsumen tidak mau menggunakan barang kebutuhan yang menyebabkan semakin memberatkan biaya hidup. “Kalau konsumen bersatu tidak mau beli, pelaku usaha juga pasti tidak akan seenaknya menaikkan harga produk.
Ditambah pemerintah lebih proaktif mengawasi, jadi mempersempit kesempatan pelaku usaha mengeruk keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegasnya. Hanya Memantau Terkait kenaikan harga bahan pokok dan bahan strategis, Kasi Pengadaan dan Penyaluran Sub Bina Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Kalsel, Mohammad Syamlani, mengatakan pihaknya sebagai pemantau atau monitoring dan pengawasan. “Batas kami hanya mengetahui apakah barangnya ada atau tidak di pasar, kenapa harga naik atau turun, kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Pertamina, Bulog, distributor, maupun pedagang besar. Sementara harga diserahkan pada mekanisme pasar,” kata Mohammad Syamlani. Soal menjatuhkan sanksi, lanjutnya, hal itu di luar wewenang Disperindag. “Kami fasilitator untuk masyarakat konsumen dengan instansi terkait, pedagang besar, atau distributor,” imbuhnya.
Pemantauan dilakukan petugas setiap hari, dari Senin-Jumat dengan lokasi di Banjarmasin yaitu Pasar Lima dan Pasar Antasari. Masingmasing diambil tiga responden, kemudian diperoleh harga rata-rata masing-masing bahan. Harga dibanding dengan harga hari sebelumnya, sehingga diketahui prosentase kenaikan atau penurunannya. Data ini, setiap harinya juga dilaporkan ke pusat.
Sesuai acuan dari pusat, barang yang dipantaupun tidak semua jenis. Ada 14 jenis bahan pokok dan bahan strategis yang dipantau, di antaranya beras dengan jenis Karang Dukuh, Biasa (ganal), dan Unggul (PB). Kemudian gula pasir, itemnya Ex Impor (putih) dan Ex Dalam Negeri (kuning), bawang merah, hingga pupuk non subsidi. “Kalau terjadi gejolak harga, baru sidak. Itupun sebelumnya dikoordinasikan dulu. Khusus operasi pasar dilaksanakan pada harihari tertentu, menjelang hari-hari besar Islam atau keagamaan seperti Natal, Tahun Baru,” bebernya.
Sementara bahan yang memiliki HET (Harga Eceran Tertinggi) seperti minyak tanah, minyak goreng, bensin, solar, serta pupuk bersubsidi, itu di luar monitoring Disperindag. “Seperti ketika kelangkaan BBM kemarin, kami tidak ada fungsi. Kami hanya mengkomunikasikan ke Pertamina, kenapa langka, apa sebabnya, itu saja,” ungkap Syamlani. (ΓΌ)
By: Siti Hamsiah
Source: Banjarmasin Post, 29 Juni 2008
Ketika pelaku usaha menaikkan harga barang atau keperluan pokok lainnya, konsumen tidak dapat berbuat apa-apa.
Sekalipun untuk produk tertentu ada Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti BBM, namun belum mampu melindungi konsumen. Hal ini diakui Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalsel, Arpawi Ramon SH. “Konsumen dikeroyok dunia usaha, menjadi objek pemasaran. Pelaku usaha bermain-main mengeruk keuntungan, sementara pemerintah lalai mengawasi,” kata Arpawi Ramon.
Kenaikan harga juga tidak hanya berlangsung alami, lanjutnya, melainkan dapat terjadi karena adanya permainan antara produsen dan perantara. Pengusaha dapat membuat momentummomentum, yang memungkinkan pelaku usaha berkesempatan mengeruk keuntungan. Bahkan dengan teknologi sekarang yang kian canggih, seperti internet, justru merugikan masyarakat.
Konsumen tetap tidak mendapatkan informasi sebagaimana dimaksud Undang-undang (UU) No 8 tahun 1999. UU tersebut menyatakan konsumen berhak mendapat informasi yang benar dan akurat. “Konsumen tetap tidak berdaya dan kewalahan. Mau tidak mau membeli, karena memerlukan,” ujarnya.
Dia mencontohkan masalah timbangan banyak merugikan konsumen. Demikian pula obat, banyak yang tidak sesuai komposisi dan menyebabkan penggunanya tidak merasakan perubahan berarti dalam jangka waktu tertentu ketika mengonsumsinya.
Belum lagi persoalan minyak tanah, kelangkaan terjadi karena ada permainan. Biasanya subagen mendapat lima tangki perbulan, tapi kemudian hanya diantar dua tangki dan bulan berikutnya tiga tangki. Sistem distribusinya dibikin sedemikian rupa, sehingga tetap kelihatan seperti biasa. Dengan alasan kenaikan BBM, segala barang keperluan pokok di antaranya gula, garam, naik dengan sendirinya.
Pengusaha angkutan, yang mereka hadapi tidak hanya BBM melainkan juga kenaikan harga spare part atau suku cadang. Meski pelayanan merugikan konsumen, namun karena itu tidak menyangkut kebijakan, hanya dilakukan person, YLKI tidak bisa melakukan class action.
Menjawab persoalan ini, menurut Arpawi, saatnya konsumen bersatu menggalang kekuatan. Konsumen tidak mau menggunakan barang kebutuhan yang menyebabkan semakin memberatkan biaya hidup. “Kalau konsumen bersatu tidak mau beli, pelaku usaha juga pasti tidak akan seenaknya menaikkan harga produk.
Ditambah pemerintah lebih proaktif mengawasi, jadi mempersempit kesempatan pelaku usaha mengeruk keuntungan di tengah kesulitan masyarakat,” tegasnya. Hanya Memantau Terkait kenaikan harga bahan pokok dan bahan strategis, Kasi Pengadaan dan Penyaluran Sub Bina Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov Kalsel, Mohammad Syamlani, mengatakan pihaknya sebagai pemantau atau monitoring dan pengawasan. “Batas kami hanya mengetahui apakah barangnya ada atau tidak di pasar, kenapa harga naik atau turun, kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Pertamina, Bulog, distributor, maupun pedagang besar. Sementara harga diserahkan pada mekanisme pasar,” kata Mohammad Syamlani. Soal menjatuhkan sanksi, lanjutnya, hal itu di luar wewenang Disperindag. “Kami fasilitator untuk masyarakat konsumen dengan instansi terkait, pedagang besar, atau distributor,” imbuhnya.
Pemantauan dilakukan petugas setiap hari, dari Senin-Jumat dengan lokasi di Banjarmasin yaitu Pasar Lima dan Pasar Antasari. Masingmasing diambil tiga responden, kemudian diperoleh harga rata-rata masing-masing bahan. Harga dibanding dengan harga hari sebelumnya, sehingga diketahui prosentase kenaikan atau penurunannya. Data ini, setiap harinya juga dilaporkan ke pusat.
Sesuai acuan dari pusat, barang yang dipantaupun tidak semua jenis. Ada 14 jenis bahan pokok dan bahan strategis yang dipantau, di antaranya beras dengan jenis Karang Dukuh, Biasa (ganal), dan Unggul (PB). Kemudian gula pasir, itemnya Ex Impor (putih) dan Ex Dalam Negeri (kuning), bawang merah, hingga pupuk non subsidi. “Kalau terjadi gejolak harga, baru sidak. Itupun sebelumnya dikoordinasikan dulu. Khusus operasi pasar dilaksanakan pada harihari tertentu, menjelang hari-hari besar Islam atau keagamaan seperti Natal, Tahun Baru,” bebernya.
Sementara bahan yang memiliki HET (Harga Eceran Tertinggi) seperti minyak tanah, minyak goreng, bensin, solar, serta pupuk bersubsidi, itu di luar monitoring Disperindag. “Seperti ketika kelangkaan BBM kemarin, kami tidak ada fungsi. Kami hanya mengkomunikasikan ke Pertamina, kenapa langka, apa sebabnya, itu saja,” ungkap Syamlani. (ΓΌ)
By: Siti Hamsiah
Source: Banjarmasin Post, 29 Juni 2008

Post a Comment