Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Hak Asasi Perokok, Perlukah Diperjuangkan?

Satu alasan yang sering didengar dari para perokok yang tetap merokok di tempat-tempat umum atau di sembarang tempat adalah mereka memiliki hak asasi untuk merokok.
Sebagian besar perokok tetap saja merokok meski orang-orang di sekitarnya telah menegur atau menunjukkan isyarat tidak suka, seperti membuka jendela, mengibas-ngibaskan tangan di dekat hidung atau bahkan menutup hidung. Alasannya tetap sama. Merokok adalah hak asasi saya.
Menurut Global Youth Survey, lebih dari 150 juta orang terpapar asap rokok baik di perkantoran, tempat umum, kendaraan umum, bahkan di rumah. Para perokok mungkin bisa peduli pada hak asasinya untuk merokok. Lantas, bagaimana dengan hak asasi orang-orang yang ada di sekitarnya?
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia memaparkan, berdasarkan data IAKMI Universitas Indonesia, asap rokok orang lain menyebabkan efek merugikan bagi kadar lemak dan sistem pembekuan darah si penghirupnya. Asap rokok juga menyebabkan kekakuan dinding pembuluh darah sehingga meningkatkan resiko penyakit jantung sebesar 30 persen.
Koordinator Pengendalian Tembakau yang juga anggota YLKI Tulus Abadi mengatakan seharusnya para perokok menyadari bahwa asap rokoknya sedang mengancam hak hidup orang lain yang bukan perokok. "Kalau mereka terus beralasan merokok adalah hak asasi, bagaimana dengan hak asasi orang-orang di sekitar mereka. Orang lain juga punya hak untuk menghirup udara bersih," tegas Tulus di Jakarta, Kamis (28/8).
Menyimak fenomena mutakhir di Jakarta dimana di kendaraan umum pun asap rokok menjadi asupan sehari-hari, Tulus menyatakan hanya regulasi dengan penegakan hukum yang ketatlah yang dapat memaksa ketaatan hukum dari masyarakat. Oleh karena itu, YLKI mendesak pemprov DKI dan Bogor untuk konsisten dengan perda kawasan tanpa rokoknya dan mendorong pemda-pemda lain untuk menerapkan perda serupa yang lebih independen. (LIN)

Source: Kompas, 28 Agustus 2008
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts