Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) mengimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta dinas terkait bersikap tegas kepada produsen makanan yang melanggar peraturan, dengan cara memberikan sanksi bukan sekedar pembinaan.
"Razia terhadap produk makanan yang sering dilakukan akhir-akhir ini, diharapkan tidak sekedar diikuti dengan memberi penyuluhan dan bimbingan kepada produsen yang melakukan pelanggaran, tapi juga dibarengi dengan pemberian sanksi agar mereka jera," ungkap Ketua LKY DIY, Nanang Ismuhartoyo, Jumat (12/9).
Nanang mengatakan BPOM dan dinas terkait harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi, karena jika hal itu tidak dilakukan, razia rutin yang dilakukan tidak efektif dan sia-sia.
"Pihak yang berwewenang merazia dan memberi sanksi selama ini masih memuliakan produsen daripada konsumen. Padahal perbandingannya jauh lebih banyak konsumen daripada produsen," katanya.
Nanang mengatakan bahwa selama ini tindakan produsen yang ’nakal’ hanya dikategorikan tipiring atau tindakan pidana ringan, dan dendanya hanya Rp5.000, yang sama sekali tidak memberikan dampak jera.
Sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, produsen yang melanggar akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Seharusnya pihak terkait menggunakan UU itu saat merazia produk makanan.
Untuk tahun ini, katanya, BPOM dan dinas terkait sudah bertindak lebih baik dengan cara lebih teliti dan lebih sering melakukan razia, hanya saja mereka kurang tegas dalam memberikan sanksi dan masih kurang berpihak pada konsumen.
Nanang mengatakan tidak adanya tindakan tegas kepada produsen yang melanggar sama saja dengan melanggar hak asasi konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan pangan yang sehat.
"Seharusnya, pihak terkait dapat menciptakan iklim kondusif dan perdagangan yang sehat. Selain itu, jika kenakalan produsen terus terulang tiap tahun, tiap dirazia, hal itu dapat memberikan citra buruk kepada BPOM dan dinas terkait, karena dipandang tidak serius dalam melindungi konsumen," katanya. AC
Source: Antara, 12 September 2008
"Razia terhadap produk makanan yang sering dilakukan akhir-akhir ini, diharapkan tidak sekedar diikuti dengan memberi penyuluhan dan bimbingan kepada produsen yang melakukan pelanggaran, tapi juga dibarengi dengan pemberian sanksi agar mereka jera," ungkap Ketua LKY DIY, Nanang Ismuhartoyo, Jumat (12/9).
Nanang mengatakan BPOM dan dinas terkait harus bersikap tegas dengan memberikan sanksi, karena jika hal itu tidak dilakukan, razia rutin yang dilakukan tidak efektif dan sia-sia.
"Pihak yang berwewenang merazia dan memberi sanksi selama ini masih memuliakan produsen daripada konsumen. Padahal perbandingannya jauh lebih banyak konsumen daripada produsen," katanya.
Nanang mengatakan bahwa selama ini tindakan produsen yang ’nakal’ hanya dikategorikan tipiring atau tindakan pidana ringan, dan dendanya hanya Rp5.000, yang sama sekali tidak memberikan dampak jera.
Sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, produsen yang melanggar akan dikenai sanksi lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar. Seharusnya pihak terkait menggunakan UU itu saat merazia produk makanan.
Untuk tahun ini, katanya, BPOM dan dinas terkait sudah bertindak lebih baik dengan cara lebih teliti dan lebih sering melakukan razia, hanya saja mereka kurang tegas dalam memberikan sanksi dan masih kurang berpihak pada konsumen.
Nanang mengatakan tidak adanya tindakan tegas kepada produsen yang melanggar sama saja dengan melanggar hak asasi konsumen, yaitu hak untuk mendapatkan pangan yang sehat.
"Seharusnya, pihak terkait dapat menciptakan iklim kondusif dan perdagangan yang sehat. Selain itu, jika kenakalan produsen terus terulang tiap tahun, tiap dirazia, hal itu dapat memberikan citra buruk kepada BPOM dan dinas terkait, karena dipandang tidak serius dalam melindungi konsumen," katanya. AC
Source: Antara, 12 September 2008
Post a Comment