Indonesia adalah bangsa yang ”tanggung”. Begitulah gurauan di kalangan ekonom pembangunan. Ia ”miskin”, tapi tak cukup miskin untuk menjadi menarik seperti banyak negara di Afrika. Ia ”mulai kaya”, tapi belum cukup kaya untuk menjadi menarik sebagaimana negara maju. Itu sebabnya negara ”papan tengah bawah” seperti Indonesia tidak menarik bagi penelitian. Namun gurauan itu kini mungkin tidak akan terdengar lagi.
Menyusul berbagai laporan yang terbit sebelumnya, baik dari Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, maupun Bank Pembangunan Asia, laporan Economic Assessment of Indonesia 2008 yang diluncurkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 24 Juli lalu adalah satu lagi negasi yang segar atas gurauan di atas. Indonesia adalah negara yang tidak saja menarik, tapi juga penting, sekalipun berada di ”papan tengah bawah”.
Laporan itu memang tidak membawa sesuatu yang sepenuhnya baru. Sebagian isinya adalah hal-hal yang sudah kita ketahui. Bahwa ekonomi Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi 1997-1998, sekalipun dengan proses yang lebih lambat daripada Korea, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Investasi membaik meski masih di bawah negara-negara lain di Asia Tenggara. Perekonomian juga masih sangat bergantung pada konsumsi (terutama pengeluaran pemerintah) dan ekspor. Atau pertumbuhan ekspor kita lebih ditopang oleh naiknya harga komoditas di dunia.
Namun laporan itu jadi penting karena sekaligus menjadi pertanda bahwa Indonesia tidak mungkin lagi dinafikan dalam wacana dan keputusan ekonomi global. Indonesia dimasukkan ke kelompok ”negara dengan keterlibatan yang ditingkatkan” (enhanced engagement countries), yang mencakup Brasil, India, Cina, dan Afrika Selatan (”BRIICS”). Indonesia satu-satunya wakil Asia Tenggara, wilayah yang disebut sebagai region of priorities. Banyak hal yang menjadikan Indonesia penting: potensi ekonomi, populasi yang besar, negara yang luas, atau posisi geografi yang strategis.
Laporan OECD dalam bentuk economic assessment itu dikemas dalam tiga bagian. Satu bagian mengupas perekonomian secara umum dengan fokus pada kinerja pertumbuhan ekonomi. Dua bagian lagi menyoroti isu-isu penting di luar pertumbuhan. Untuk Indonesia, organisasi itu menyebut dua isu penting yang masih jadi persoalan, yakni iklim usaha/investasi dan pasar tenaga kerja.
Kurang kondusifnya iklim investasi Indonesia telah dikupas oleh berbagai studi. Pemerintah pun tampaknya mafhum bahwa iklim investasi adalah kunci pembangunan ekonomi. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki iklim investasi, misalnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006, Inpres 6/2007, dan Inpres 5/2008. Juga paket-paket kebijakan yang terkait dengan iklim investasi, seperti kebijakan infrastruktur dan stabilitas keuangan. Dan tentu saja Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Semua ini patut dihargai. Sayangnya, berbagai kebijakan itu masih kurang efektif dalam implementasinya. Kapasitas yang kurang pada birokrasi di tingkat operasional menjadi salah satu penyebabnya. Juga banyak paket yang tergoda untuk mengakomodasi terlalu banyak hal, sehingga menjadi tidak terfokus, dan lebih terlihat sebagai daftar cucian (laundry list). Selain itu, resistensi terhadap reformasi kebijakan masih banyak, bahkan dari dalam birokrasi sendiri, baik secara horizontal (antardepartemen atau antar-unit) maupun vertikal (antara pusat dan daerah).
Hal yang sering luput dari kebijakan adalah kenyataan bahwa pengusaha dan investor lebih peduli pada kepastian daripada janji, atau program perbaikan iklim investasi yang rumit tapi menimbulkan interpretasi berbeda-beda di level pelaksana. Bahkan, dalam beberapa hal, mereka bersedia membayar lebih besar untuk kepastian yang lebih tinggi. Misalnya waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan baru atau waktu untuk menyelesaikan prosedur ekspor atau impor di pelabuhan.
Terakhir, perbaikan iklim investasi perlu memprioritaskan syarat untuk berbisnis, yaitu kondisi infrastruktur dan logistik yang memadai. Basri dan Patunru (2008) menyimpulkan bahwa rencana investasi sering terhambat karena infrastruktur yang jelek serta biaya logistik yang tinggi, listrik misalnya. Dengan kata lain, masalah utama perekonomian Indonesia berada di sisi penawaran, bukan sisi permintaan.
Isu spesifik kedua yang dibahas dalam Laporan OECD adalah pasar tenaga kerja di Indonesia yang sangat kaku. Dalam paket perbaikan iklim investasi Inpres 3/2006, pemerintah mengagendakan revisi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan (Nomor 13 Tahun 2003) dengan target waktu April 2006. Menyusul resistensi yang sangat tinggi dari sejumlah serikat pekerja dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mundur teratur.
Di dalam paket lanjutan, Inpres 6/2007, rencana perbaikan itu tidak lagi muncul sebagai salah satu agenda. Bahkan isu pasar tenaga kerja hilang sama sekali. Barulah pada Inpres 5/2008 isu tenaga kerja kembali dimasukkan, sekalipun dengan agenda yang lebih berhati-hati, yaitu penciptaan hubungan industrial yang kondusif serta perkuatan lembaga pelatihan dan produktivitas. Tapi isu tentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak lagi dimunculkan.
Soal itulah yang diperkirakan bakal menimbulkan banyak masalah. Tanpa perbaikan mendasar pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemanfaatan potensi tenaga kerja Indonesia tidak akan pernah optimal. Sebaliknya, hukum dan peraturan yang dianggap melindungi tenaga kerja, selain merugikan orang yang sedang mencari pekerjaan, dapat merugikan pekerja sendiri dalam jangka panjang.
Memang, untuk menjadi pemain penting di level global, harus ada harganya, bahkan untuk sekadar menjadi menarik. Saat ini, syarat kuncinya adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, iklim berusaha yang lebih kondusif (terutama dalam aspek infrastruktur, logistik, dan kepastian hukum), serta pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel.
Arianto A. Patunru (Wakil Kepala LPEM-FEUI)
Source: www.tempointeraktif.com, 8 September 2008
Menyusul berbagai laporan yang terbit sebelumnya, baik dari Bank Dunia, Dana Moneter Internasional, maupun Bank Pembangunan Asia, laporan Economic Assessment of Indonesia 2008 yang diluncurkan Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 24 Juli lalu adalah satu lagi negasi yang segar atas gurauan di atas. Indonesia adalah negara yang tidak saja menarik, tapi juga penting, sekalipun berada di ”papan tengah bawah”.
Laporan itu memang tidak membawa sesuatu yang sepenuhnya baru. Sebagian isinya adalah hal-hal yang sudah kita ketahui. Bahwa ekonomi Indonesia telah pulih dari krisis ekonomi 1997-1998, sekalipun dengan proses yang lebih lambat daripada Korea, Thailand, Filipina, dan Malaysia. Investasi membaik meski masih di bawah negara-negara lain di Asia Tenggara. Perekonomian juga masih sangat bergantung pada konsumsi (terutama pengeluaran pemerintah) dan ekspor. Atau pertumbuhan ekspor kita lebih ditopang oleh naiknya harga komoditas di dunia.
Namun laporan itu jadi penting karena sekaligus menjadi pertanda bahwa Indonesia tidak mungkin lagi dinafikan dalam wacana dan keputusan ekonomi global. Indonesia dimasukkan ke kelompok ”negara dengan keterlibatan yang ditingkatkan” (enhanced engagement countries), yang mencakup Brasil, India, Cina, dan Afrika Selatan (”BRIICS”). Indonesia satu-satunya wakil Asia Tenggara, wilayah yang disebut sebagai region of priorities. Banyak hal yang menjadikan Indonesia penting: potensi ekonomi, populasi yang besar, negara yang luas, atau posisi geografi yang strategis.
Laporan OECD dalam bentuk economic assessment itu dikemas dalam tiga bagian. Satu bagian mengupas perekonomian secara umum dengan fokus pada kinerja pertumbuhan ekonomi. Dua bagian lagi menyoroti isu-isu penting di luar pertumbuhan. Untuk Indonesia, organisasi itu menyebut dua isu penting yang masih jadi persoalan, yakni iklim usaha/investasi dan pasar tenaga kerja.
Kurang kondusifnya iklim investasi Indonesia telah dikupas oleh berbagai studi. Pemerintah pun tampaknya mafhum bahwa iklim investasi adalah kunci pembangunan ekonomi. Berbagai kebijakan dikeluarkan untuk memperbaiki iklim investasi, misalnya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006, Inpres 6/2007, dan Inpres 5/2008. Juga paket-paket kebijakan yang terkait dengan iklim investasi, seperti kebijakan infrastruktur dan stabilitas keuangan. Dan tentu saja Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Semua ini patut dihargai. Sayangnya, berbagai kebijakan itu masih kurang efektif dalam implementasinya. Kapasitas yang kurang pada birokrasi di tingkat operasional menjadi salah satu penyebabnya. Juga banyak paket yang tergoda untuk mengakomodasi terlalu banyak hal, sehingga menjadi tidak terfokus, dan lebih terlihat sebagai daftar cucian (laundry list). Selain itu, resistensi terhadap reformasi kebijakan masih banyak, bahkan dari dalam birokrasi sendiri, baik secara horizontal (antardepartemen atau antar-unit) maupun vertikal (antara pusat dan daerah).
Hal yang sering luput dari kebijakan adalah kenyataan bahwa pengusaha dan investor lebih peduli pada kepastian daripada janji, atau program perbaikan iklim investasi yang rumit tapi menimbulkan interpretasi berbeda-beda di level pelaksana. Bahkan, dalam beberapa hal, mereka bersedia membayar lebih besar untuk kepastian yang lebih tinggi. Misalnya waktu yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan baru atau waktu untuk menyelesaikan prosedur ekspor atau impor di pelabuhan.
Terakhir, perbaikan iklim investasi perlu memprioritaskan syarat untuk berbisnis, yaitu kondisi infrastruktur dan logistik yang memadai. Basri dan Patunru (2008) menyimpulkan bahwa rencana investasi sering terhambat karena infrastruktur yang jelek serta biaya logistik yang tinggi, listrik misalnya. Dengan kata lain, masalah utama perekonomian Indonesia berada di sisi penawaran, bukan sisi permintaan.
Isu spesifik kedua yang dibahas dalam Laporan OECD adalah pasar tenaga kerja di Indonesia yang sangat kaku. Dalam paket perbaikan iklim investasi Inpres 3/2006, pemerintah mengagendakan revisi atas Undang-Undang Ketenagakerjaan (Nomor 13 Tahun 2003) dengan target waktu April 2006. Menyusul resistensi yang sangat tinggi dari sejumlah serikat pekerja dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, pemerintah mundur teratur.
Di dalam paket lanjutan, Inpres 6/2007, rencana perbaikan itu tidak lagi muncul sebagai salah satu agenda. Bahkan isu pasar tenaga kerja hilang sama sekali. Barulah pada Inpres 5/2008 isu tenaga kerja kembali dimasukkan, sekalipun dengan agenda yang lebih berhati-hati, yaitu penciptaan hubungan industrial yang kondusif serta perkuatan lembaga pelatihan dan produktivitas. Tapi isu tentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak lagi dimunculkan.
Soal itulah yang diperkirakan bakal menimbulkan banyak masalah. Tanpa perbaikan mendasar pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemanfaatan potensi tenaga kerja Indonesia tidak akan pernah optimal. Sebaliknya, hukum dan peraturan yang dianggap melindungi tenaga kerja, selain merugikan orang yang sedang mencari pekerjaan, dapat merugikan pekerja sendiri dalam jangka panjang.
Memang, untuk menjadi pemain penting di level global, harus ada harganya, bahkan untuk sekadar menjadi menarik. Saat ini, syarat kuncinya adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tinggi, iklim berusaha yang lebih kondusif (terutama dalam aspek infrastruktur, logistik, dan kepastian hukum), serta pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel.
Arianto A. Patunru (Wakil Kepala LPEM-FEUI)
Source: www.tempointeraktif.com, 8 September 2008

Post a Comment