Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Virus mahadahsyat ini bisa menjangkiti siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Oleh karenanya, ia tidak mengenal latar belakang Suku, Agama, Ras dan Aliran (SARA). Berbagai data dan fakta di lapangan membuktikan betapa korupsi meruntuhkan nilai-nilai hak asasi manusia secara universal. Tidak salah bila Kwik Kian Gie(2005) mengatakan korupsi adalah akar semua masalah. Itulah sebabnya, butuh sebuah cara pandang yang sama dari siapa saja dengan menempatkan korupsi sebagai masalah bersama.
Buku Gereja dan Penegakan HAM berusaha membahas secara komprehensif ihwal berbagai fakta pelanggaran yang terjadi di lingkungan gereja. Buku ini ditulis oleh beberapa penulis yang peduli terhadap pentingnya penegakan HAM. Bagi George Junus Aditjondro —salah seorang aktivis yang kritis terhadap persoalan korupsi dan HAM- gereja sebagai komunitas orang-orang suci tidak sepenuhnya luput dari praktek korupsi. Pihak pengelola gereja justru kerap melakukan praktek korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan tertentu seperti manipulasi bantuan jemaah dan lain sebagainya.
Kasus manipulasi bantuan jemaah- jemaah Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) untuk para korban tsunami di Aceh dan Nias pada akhir 2005 adalah salah satu contohnya. Menurut Investigasi BPKP GKST pada 12 Desember 2005, hasil sumbangan 61 jemaah GKST yang diperuntukkan bagi para korban Tsunami dan Nias telah terkumpul sebanyak Rp 27.538.450. Namun, pengelola gereja di bawah Majlis Sinode (MS) GKST di Tentena sebagai pihak yang diserahi jemaah malahan tidak menggunakan amanah itu sebagaimana mestinya. Sejumlah Rp 24,5 juta dari dana bantuan jemaah “dipinjam” oleh MS GKST, sedangkan sisanya berada di tangan Bagian Keuangan Badan Pekerja Sinode (BPS)GKST (BPKP GKST 2005).
Menurut Junus, kasus yang sama juga dilakukan MS GKST terhadap bantuan untuk korban bom di Pasar Tentena,yang berjumlah sebesar Rp 338 juta lebih. Dari jumlah bantuan itu, hanya Rp 162 juta lebih yang dimanfaatkan untuk kepentingan para korban, sementara Rp 25 juta lagi-lagi “dipinjam” oleh MS GKST. Bagi Junus, kebijakan seperti ini jelas tidak etis karena “merampas” hak para korban bom di Pasar Tentena.
Junus juga memaparkan sejumlah fakta lain untuk mendukung pernyataannya bahwa praktek korupsi dalam tubuh gereja berlangsung di banyak tempat.
Fakta ini bagi Junus merupakan ironi organisasi gereja yang lupa dengan pesan Yesus untuk mengasihi sesama manusia. Para pengelola gereja terjebak dengan nafsu keserakahan pada uang dan kekuasaan. Padahal, uang dan kekuasaan seharusnya digunakan untuk membantu sesama manusia tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Aliran. Tidak salah bila Lord Acton mengatakan, power corrupts, and absolute power corrupts absolutely. Semakin mutlak kekuasaan, semakin besar pula kesempatan korupsi.
Maka dari itu, bagi Yunus sudah saatnya seluruh pengelolaan dana dan inventaris gereja dikelola secara transparan agar gereja terhindar dari penyakit korupsi yang sudah sedemikian mewabah di “Republik Mimpi” ini. Pendeta sebagai pimpinan gereja dan publik figur juga perlu melakukan transparansi kekayaan dalam rangka memberi contoh positif kepada jemaah agar senantiasa bertanggung jawab terhadap dan memiliki jiwa amanah.
JB Banawiratma menambahkan, gereja sudah seharusnya melakukan refleksi kritis terhadap penegakan HAM. Masalah korupsi merupakan salah satu kejahatan hak asasi manusia yang harus diberantas siapapun. Korupsi mencederai manusia sebagai citra tuhan (Imago Dei). Citra Tuhan senantiasa menebarkan cinta kasih sayang terhadap seluruh alam semesta (Seruan Rasul Paulus dalam Galatia 5:3).
Buku ini memberikan deskripsi dan analisis tentang fakta pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di gereja. Kelebihan buku ini terletak dari kemampuan meracik data dan fakta dari para penulis dalam melakukan analisis yang sedemikian tajam dan aktual. Meski demikian bukan berarti buku ini tanpa kelemahan. Buku ini terkesan rumit bagi masyarakat awan karena banyak menggunakan bahasa ilmiah dan Yunani. Akan tetapi, kerumitan buku ini tidak mengurangi kualitas isi pembahasanya yang yang sarat dengan data dan fakta. Sebuah buku yang menghadirkan spirit ketuhanan berbasis kemanusiaan secara universal.
Source: Tempo (Ruang Baca) Edisi 28 Juli 2008
Buku Gereja dan Penegakan HAM berusaha membahas secara komprehensif ihwal berbagai fakta pelanggaran yang terjadi di lingkungan gereja. Buku ini ditulis oleh beberapa penulis yang peduli terhadap pentingnya penegakan HAM. Bagi George Junus Aditjondro —salah seorang aktivis yang kritis terhadap persoalan korupsi dan HAM- gereja sebagai komunitas orang-orang suci tidak sepenuhnya luput dari praktek korupsi. Pihak pengelola gereja justru kerap melakukan praktek korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan tertentu seperti manipulasi bantuan jemaah dan lain sebagainya.
Kasus manipulasi bantuan jemaah- jemaah Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) untuk para korban tsunami di Aceh dan Nias pada akhir 2005 adalah salah satu contohnya. Menurut Investigasi BPKP GKST pada 12 Desember 2005, hasil sumbangan 61 jemaah GKST yang diperuntukkan bagi para korban Tsunami dan Nias telah terkumpul sebanyak Rp 27.538.450. Namun, pengelola gereja di bawah Majlis Sinode (MS) GKST di Tentena sebagai pihak yang diserahi jemaah malahan tidak menggunakan amanah itu sebagaimana mestinya. Sejumlah Rp 24,5 juta dari dana bantuan jemaah “dipinjam” oleh MS GKST, sedangkan sisanya berada di tangan Bagian Keuangan Badan Pekerja Sinode (BPS)GKST (BPKP GKST 2005).
Menurut Junus, kasus yang sama juga dilakukan MS GKST terhadap bantuan untuk korban bom di Pasar Tentena,yang berjumlah sebesar Rp 338 juta lebih. Dari jumlah bantuan itu, hanya Rp 162 juta lebih yang dimanfaatkan untuk kepentingan para korban, sementara Rp 25 juta lagi-lagi “dipinjam” oleh MS GKST. Bagi Junus, kebijakan seperti ini jelas tidak etis karena “merampas” hak para korban bom di Pasar Tentena.
Junus juga memaparkan sejumlah fakta lain untuk mendukung pernyataannya bahwa praktek korupsi dalam tubuh gereja berlangsung di banyak tempat.
Fakta ini bagi Junus merupakan ironi organisasi gereja yang lupa dengan pesan Yesus untuk mengasihi sesama manusia. Para pengelola gereja terjebak dengan nafsu keserakahan pada uang dan kekuasaan. Padahal, uang dan kekuasaan seharusnya digunakan untuk membantu sesama manusia tanpa memandang Suku, Agama, Ras dan Aliran. Tidak salah bila Lord Acton mengatakan, power corrupts, and absolute power corrupts absolutely. Semakin mutlak kekuasaan, semakin besar pula kesempatan korupsi.
Maka dari itu, bagi Yunus sudah saatnya seluruh pengelolaan dana dan inventaris gereja dikelola secara transparan agar gereja terhindar dari penyakit korupsi yang sudah sedemikian mewabah di “Republik Mimpi” ini. Pendeta sebagai pimpinan gereja dan publik figur juga perlu melakukan transparansi kekayaan dalam rangka memberi contoh positif kepada jemaah agar senantiasa bertanggung jawab terhadap dan memiliki jiwa amanah.
JB Banawiratma menambahkan, gereja sudah seharusnya melakukan refleksi kritis terhadap penegakan HAM. Masalah korupsi merupakan salah satu kejahatan hak asasi manusia yang harus diberantas siapapun. Korupsi mencederai manusia sebagai citra tuhan (Imago Dei). Citra Tuhan senantiasa menebarkan cinta kasih sayang terhadap seluruh alam semesta (Seruan Rasul Paulus dalam Galatia 5:3).
Buku ini memberikan deskripsi dan analisis tentang fakta pelanggaran HAM, khususnya yang terjadi di gereja. Kelebihan buku ini terletak dari kemampuan meracik data dan fakta dari para penulis dalam melakukan analisis yang sedemikian tajam dan aktual. Meski demikian bukan berarti buku ini tanpa kelemahan. Buku ini terkesan rumit bagi masyarakat awan karena banyak menggunakan bahasa ilmiah dan Yunani. Akan tetapi, kerumitan buku ini tidak mengurangi kualitas isi pembahasanya yang yang sarat dengan data dan fakta. Sebuah buku yang menghadirkan spirit ketuhanan berbasis kemanusiaan secara universal.
Source: Tempo (Ruang Baca) Edisi 28 Juli 2008

Post a Comment