Pelanggan keluhkan tagihan Speedy, Telkom dituntut untuk tidak hanya mengaku bersalah saja. Tapi juga harus mengembalikan kelebihan pembayaran kepada konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI yang membawahi bidang perhubungan. "Kalau memang Telkom sudah mengakui adanya kesalahan pada billing system-nya, harusnya tidak berhenti di situ saja. Telkom juga harus mengembalikan hak-hak konsumen seperti bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran yang mereka lakukan," kata Muqowam.
Menurutnya, operator manapun yang menjadi penyelenggara layanan telekomunikasi, di samping harus meningkatkan mutu layanan, juga harus transparan. "Siapa pun operator telekomunikasi, harus mampu memberi transparansi unsur-unsur biaya yang harus ditanggung pelanggan," ucapnya.
Ini diperlukan karena selama ini sering kali terjadi misalnya tagihan-tagihan yang tidak disertai rincian. Dan kalau masyarakat membutuhkan rinciannya, mereka diminta datang sendiri dan membayar biaya tambahan, kata Muqowam.
Moqowam juga menghimbau kepada masyarakat, di mana sebagai konsumen, masyarakat juga harus bisa mencermati kontrak dalam setiap layanan yang disediakan penyedia jasa telekomunikasi. Jika ada penyimpangan dalam penyelenggaraannya, masyarakat juga harus aktif mencari perlindungan ke lembaga-lembaga terkait seperti YLKI (Yayasan Lembaga konsumen Indonesia) misalnya, tandas Muqowam.
By: Ni Ketut Susrini
Source: detikinet, 21 Desember 2004
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI yang membawahi bidang perhubungan. "Kalau memang Telkom sudah mengakui adanya kesalahan pada billing system-nya, harusnya tidak berhenti di situ saja. Telkom juga harus mengembalikan hak-hak konsumen seperti bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran yang mereka lakukan," kata Muqowam.
Menurutnya, operator manapun yang menjadi penyelenggara layanan telekomunikasi, di samping harus meningkatkan mutu layanan, juga harus transparan. "Siapa pun operator telekomunikasi, harus mampu memberi transparansi unsur-unsur biaya yang harus ditanggung pelanggan," ucapnya.
Ini diperlukan karena selama ini sering kali terjadi misalnya tagihan-tagihan yang tidak disertai rincian. Dan kalau masyarakat membutuhkan rinciannya, mereka diminta datang sendiri dan membayar biaya tambahan, kata Muqowam.
Moqowam juga menghimbau kepada masyarakat, di mana sebagai konsumen, masyarakat juga harus bisa mencermati kontrak dalam setiap layanan yang disediakan penyedia jasa telekomunikasi. Jika ada penyimpangan dalam penyelenggaraannya, masyarakat juga harus aktif mencari perlindungan ke lembaga-lembaga terkait seperti YLKI (Yayasan Lembaga konsumen Indonesia) misalnya, tandas Muqowam.
By: Ni Ketut Susrini
Source: detikinet, 21 Desember 2004

Post a Comment