Ketua Aliansi Perlindungan Aset dan Hak Warga Negara (APA-HWN) Ali Mochtar Ngabalin meminta pemerintah menghentikan kontrol asing terhadap lembaga penyiaran di Indonesia. Hal itu menanggapi hadirnya Astro TV milik Malaysia di Indonesia, yang memberikan kontroversi bagi semua pihak. Diawali dengan diterbitkannya Izin Televisi Berlangganan oleh Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) pada 2005 lalu, tanpa memasukan Undang-Undang Penyiaran (UU No 32/2002 tentang Penyiaran) sebagai dasar pertimbangan.
"Padahal UU Penyiaran menjelaskan bahwa seharusnya Ditjen Postel tidak lagi boleh menerbitkan Izin Televisi Berlangganan. Satu-satunya yang diberi izin Ditjen Postel, mulai akhir 2002 hingga 2007 hanya PT Direct Vision (Astro)," ungkap Ali dalam siaran persnya kepada Okezone, Kamis (11/9/2008). Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi. "Ada apa dengan Direktorat Postel?" imbuhnya.
Kontroversi pun belum berakhir. Pasalnya, Izin Stasiun Radio (ISR) PT Direct Vision ternyata baru diterbitkan oleh Ditjen Postel setelah 2008. Itu merupakan bukti bahwa televisi berlangganan Astro, yang terus didukung oleh Depkominfo, telah bersiaran tanpa ISR dari Tahun 2005 - 2008. "Dengan demikian, Depkominfo telah melakukan pembiaran dan tetap menutupi kontroversi ini selama 3 tahun lebih," tanda Ali. (rgi)
By: Angiola Harry
Source: www.okezone.com, 11 September 2008
"Padahal UU Penyiaran menjelaskan bahwa seharusnya Ditjen Postel tidak lagi boleh menerbitkan Izin Televisi Berlangganan. Satu-satunya yang diberi izin Ditjen Postel, mulai akhir 2002 hingga 2007 hanya PT Direct Vision (Astro)," ungkap Ali dalam siaran persnya kepada Okezone, Kamis (11/9/2008). Hal itu tentu saja menimbulkan kontroversi. "Ada apa dengan Direktorat Postel?" imbuhnya.
Kontroversi pun belum berakhir. Pasalnya, Izin Stasiun Radio (ISR) PT Direct Vision ternyata baru diterbitkan oleh Ditjen Postel setelah 2008. Itu merupakan bukti bahwa televisi berlangganan Astro, yang terus didukung oleh Depkominfo, telah bersiaran tanpa ISR dari Tahun 2005 - 2008. "Dengan demikian, Depkominfo telah melakukan pembiaran dan tetap menutupi kontroversi ini selama 3 tahun lebih," tanda Ali. (rgi)
By: Angiola Harry
Source: www.okezone.com, 11 September 2008
Post a Comment