Pembuatan ruangan khusus bagi perokok di gedung dan perkantoran, menurut anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak memberi contoh baik. "Membuat Kawasan Tanpa Rokok (KTR), tapi menyediakan tempat merokok? Menurut saya ibarat pemerintah menganjurkan merokok, tapi di tempat lain," kata Tulus usai dalam acara Ulang Tahun Kader Muda Demokrat di kantor YLKI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (28/82008).
Pada Bagian Kedua, Pasal 7, butir 5, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, dikatakan bahwa pimpinan dan, atau penanggung jawab tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok.
Sehubungan dengan hal itu, peneliti Forum Anak Kota Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo mengatakan dari 90 mal yang ada di Jakarta, hanya 30 mall yang mematuhi penerapan KTR. "Sisanya yakni 60 mal melanggar KTR. Karena setelah kami survey, ternyata kelengkapan smoking room di sana sangat kurang. Sehingga perokok enggan merokok di area khusus tersebut," kata Haryo. Selain kurang memadainya fasilitas di area khusus tersebut, sebenarnya yang membuat KTR tidak berfungsi adalah watak warga itu sendiri.
Berdasarkan jajak pendapat dari 1.000 responden perokok di Jakarta, Haryo menemukan 67 persen di antara mereka mengaku sengaja melanggar Pergub tersebut. Diperparah lagi, mereka mengaku tidak pernah menerima sanksi tegas. "Mereka berprinsip peraturan itu memang harus dilanggar. Sehingga yang disalahkan seharusnya bukan petugasnya saja," tandasnya. (rgi)
By: Eko Wahyu Sentosa
Source: www.okezone.com, 28 Agustus 2008
Pada Bagian Kedua, Pasal 7, butir 5, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, dikatakan bahwa pimpinan dan, atau penanggung jawab tempat kerja dapat menyediakan tempat khusus merokok sebagai kawasan merokok.
Sehubungan dengan hal itu, peneliti Forum Anak Kota Jakarta (Fakta) Tubagus Haryo mengatakan dari 90 mal yang ada di Jakarta, hanya 30 mall yang mematuhi penerapan KTR. "Sisanya yakni 60 mal melanggar KTR. Karena setelah kami survey, ternyata kelengkapan smoking room di sana sangat kurang. Sehingga perokok enggan merokok di area khusus tersebut," kata Haryo. Selain kurang memadainya fasilitas di area khusus tersebut, sebenarnya yang membuat KTR tidak berfungsi adalah watak warga itu sendiri.
Berdasarkan jajak pendapat dari 1.000 responden perokok di Jakarta, Haryo menemukan 67 persen di antara mereka mengaku sengaja melanggar Pergub tersebut. Diperparah lagi, mereka mengaku tidak pernah menerima sanksi tegas. "Mereka berprinsip peraturan itu memang harus dilanggar. Sehingga yang disalahkan seharusnya bukan petugasnya saja," tandasnya. (rgi)
By: Eko Wahyu Sentosa
Source: www.okezone.com, 28 Agustus 2008
Post a Comment