Pemerintah dinilai makin tidak peduli terhadap bahaya rokok di tengah-tengah masyarakat. Selain tak kunjung meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), pemerintah juga tidak serius meresponi sidang gugatan yang diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan tiga LSM lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua Harian YLKI dan Koordinator Tim Litigasi, Tulus Abadi mengatakan bahwa dalam tiga kali sidang yang telah berjalan, tak satupun sidang yang dihadiri oleh pemerintah sebagai tergugat I. Hanya DPR-RI sebagai pihak tergugat II yang hadir di sidang kedua. "Pihak tergugat terkesan tidak siap menghadapi gugatan legal standing yang kami layangkan. Hal ini menunjukkan bahwa para tergugat tidak bisa mengelak dari fakta-fakta hukum yang disampaikan pada penggugat," ujar Tulus dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (8/8).
Gugatan bersama YLKI, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) yang mulai didaftarkan pada 19 Juni lalu hanya menuntut pemerintah dan DPR-RI segera meratifikasi FCTC dan memproses RUU Pengendalian Dampak Tembakau menjadi UU.
Menurut Tulus, 157 negara sudah meratifikasi FCTC sebagai acuan perlindungan yang komprehensif bagi rakyatnya terhadap bahaya rokok. Kerangka konvensi ini memuat berbagai komponen aturan, seperti label peringatan kesehatan pada kemasan rokok, larangan iklan rokok, peningkatan cukai produk tembakau serta pengetatan larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Pemberlakuan perda di DKI Jakarta yang mengatur larangan merokok pun dinilai Tulus makin tidak efektif. Menurut Tulus, perda tidak akan efektif tanpa didukung pengendalian yang komprehensif. "Sembako harganya terus naik, tapi rokok masih dapat dibeli dengan harga murah. Kesadaran masyarakat juga akan lemah kalau terus dikepung dengan iklan rokok. Kalau sudah tahu buruk, kenapa masih dijual dan dipromosikan," ujar Tulus. Gugatan yang dilayangkan empat LSM ini bertujuan untuk merebut hak masyarakat Indonesia. "Hidup sehat itu hak," kata Tulus.
Bukan dengan BLT
Tulus juga mengkritik upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dengan menyalurkan BLT. Menurut Tulus, hal tiu tidak tepat tanpa kriteria yang jelas. BLT harusnya disalurkan kepada rumah tangga miskin yang tidak merokok.
Argumen Tulus beralasan karena Survei Sosial Ekonomi Nasional 2003-2005 menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki peringkat kedua setelah konsumsi padi-padian dengan selisih hanya sebesar enam persen. Sementara, penyakit yang disebabkan oleh kanker membutuhkan biaya yang tak sedikit. Sebut saja kanker.
Menurut Tulus dan artis senior Fuad Hassan, sekali kemoterapi untuk kanker menghabiskan Rp 20 juta. "Jadi biarlah merokok itu untuk mereka yang sudah mapan. Kalau sudah miskin, merokok, itu kan sudah keterlaluan," ujar Tulus. (LIN)
Source: Kompas, 8 Agustus 2008
Ketua Harian YLKI dan Koordinator Tim Litigasi, Tulus Abadi mengatakan bahwa dalam tiga kali sidang yang telah berjalan, tak satupun sidang yang dihadiri oleh pemerintah sebagai tergugat I. Hanya DPR-RI sebagai pihak tergugat II yang hadir di sidang kedua. "Pihak tergugat terkesan tidak siap menghadapi gugatan legal standing yang kami layangkan. Hal ini menunjukkan bahwa para tergugat tidak bisa mengelak dari fakta-fakta hukum yang disampaikan pada penggugat," ujar Tulus dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pers Jakarta, Jumat (8/8).
Gugatan bersama YLKI, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) yang mulai didaftarkan pada 19 Juni lalu hanya menuntut pemerintah dan DPR-RI segera meratifikasi FCTC dan memproses RUU Pengendalian Dampak Tembakau menjadi UU.
Menurut Tulus, 157 negara sudah meratifikasi FCTC sebagai acuan perlindungan yang komprehensif bagi rakyatnya terhadap bahaya rokok. Kerangka konvensi ini memuat berbagai komponen aturan, seperti label peringatan kesehatan pada kemasan rokok, larangan iklan rokok, peningkatan cukai produk tembakau serta pengetatan larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan.
Pemberlakuan perda di DKI Jakarta yang mengatur larangan merokok pun dinilai Tulus makin tidak efektif. Menurut Tulus, perda tidak akan efektif tanpa didukung pengendalian yang komprehensif. "Sembako harganya terus naik, tapi rokok masih dapat dibeli dengan harga murah. Kesadaran masyarakat juga akan lemah kalau terus dikepung dengan iklan rokok. Kalau sudah tahu buruk, kenapa masih dijual dan dipromosikan," ujar Tulus. Gugatan yang dilayangkan empat LSM ini bertujuan untuk merebut hak masyarakat Indonesia. "Hidup sehat itu hak," kata Tulus.
Bukan dengan BLT
Tulus juga mengkritik upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dengan menyalurkan BLT. Menurut Tulus, hal tiu tidak tepat tanpa kriteria yang jelas. BLT harusnya disalurkan kepada rumah tangga miskin yang tidak merokok.
Argumen Tulus beralasan karena Survei Sosial Ekonomi Nasional 2003-2005 menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga miskin untuk tembakau menduduki peringkat kedua setelah konsumsi padi-padian dengan selisih hanya sebesar enam persen. Sementara, penyakit yang disebabkan oleh kanker membutuhkan biaya yang tak sedikit. Sebut saja kanker.
Menurut Tulus dan artis senior Fuad Hassan, sekali kemoterapi untuk kanker menghabiskan Rp 20 juta. "Jadi biarlah merokok itu untuk mereka yang sudah mapan. Kalau sudah miskin, merokok, itu kan sudah keterlaluan," ujar Tulus. (LIN)
Source: Kompas, 8 Agustus 2008

Post a Comment