Konsep Dasar Ekolabel
Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti lingkungan hidup dan label yang berarti suatu tanda pada produk yang membedakannya dari produk lain. Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk yang ramah lingkungan sekaligus berfungsi sebagai alat bagi produsen untuk menginformasikan konsumen bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel memungkinkan adanya perbandingan antara produk-produk sejenis.
Ekolabel yang dapat dipercaya diberikan melalui proses sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen untuk menilai bahwa suatu produk diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup. Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff and Trade), ekolabel didasarkan pada non-diskriminasi dan atas dasar sukarela. Dasar sukarela menekankan bahwa sistem sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar. Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif pasar sebagaimana WTP bagi produk-produk berlabel atau kesempatan untuk mengembangkan pasaran baru atau mereka tidak melakukan ancaman boikot ketika tidak mendapatkan insentif pasar. Pemilihan kategori produk memasukkan seluruh produk-produk sejenis dan menerapkan standar-standar yang sama guna menghindari diskriminasi perdagangan, hal ini mengacu pada Pasal 7 Kesepakatan Technical Barriers to Trade (TBT) GATT.
Konsep Sertifikasi Hutan
Sertifikasi (hutan) banyak dijelaskan oleh berbagai kalangan. Menurut Bass (1999), dikutip dari Indufor (1997) dan ISO/IEC Guide, sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan sebagai prosedur verifikasi yang ditetapkan dan dikenal yang menghasilkan sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan indikator. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen (independent third party).
Pada dasarnya verifikasi dilakukan melalui audit yang dapat saja dilaksanakan oleh tim dari luar unit manajemen hutan (eksternal) maupun oleh tim dari manajemen hutan sendiri (internal). Internal audit dimaksudkan untuk mendapatkan keyakinan bahwa unit manajemen hutan dapat memenuhi minimum persyaratan yang telah ditetapkan, yang akan dinilai pada saat eksternal audit yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
Dalam konteks sertifikasi sebagai instrumen kebijakan, negara-negara maju yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development) mendefinisikan sertifikasi sebagai "The provison of information about product characteristics, such as those that relate to the environment, to enable more informed consumer purchasing decisions and to differrentiate product and create markets for the differentiate products" (OECD 1996:141 dalam Elliot, 1999)
Kondisi dimana para konsumen berusaha untuk menerapkan pola konsumsi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, industri perkayuan memiliki kepedulian terhadap pasokan bahan baku untuk jangka panjang, sementara pemerintah negara-negara konsumen berupaya meningkatkan pola konsumsi yang bertanggung jawab. Situasi ini belakangan berkembang menjadi tekanan bagi kayu bersertifikat (Bennet, et. al, 1997).
Ghazali and Simula (1994) mendefinisikan sertifikasi hutan sebagai "A process which results in a written statement which is a certificate attesting the origin of wood raw material, and its status and/or qualifications following validation by an independent third party". Sertifikasi hutan sebenarnya adalah single-issue ekolabel atau sertifikasi yang menjelaskan kualitas lingkungan tertentu bagi produk pada tahapan tertentu dari daur produksinya atau komponen khusus dari produk tersebut.
Berdasarkan objek sertifikasi, menurut Ghazali dan Simula menyebutkan bahwa secara umum sertifikasi dan/atau pelabelan terdiri atas tiga macam, yaitu:
"Sistem Sertifikasi Ekolabel, Salah Satu Instrumen untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Adil dan Lestari"
Source: www.lei.or.id
Ekolabel berasal dari kata eco yang berarti lingkungan hidup dan label yang berarti suatu tanda pada produk yang membedakannya dari produk lain. Ekolabel membantu konsumen untuk memilih produk yang ramah lingkungan sekaligus berfungsi sebagai alat bagi produsen untuk menginformasikan konsumen bahwa produk yang diproduksinya ramah lingkungan. Berdasarkan hal tersebut maka tergambarkan bahwa kegunaan utama ekolabel adalah untuk membantu konsumen membuat "suatu pilihan", karena ekolabel memungkinkan adanya perbandingan antara produk-produk sejenis.
Ekolabel yang dapat dipercaya diberikan melalui proses sertifikasi oleh pihak ketiga yang independen untuk menilai bahwa suatu produk diproduksi dengan mengindahkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan hidup. Mengacu pada GATT (General Agreement on Tariff and Trade), ekolabel didasarkan pada non-diskriminasi dan atas dasar sukarela. Dasar sukarela menekankan bahwa sistem sertifikasi bekerja atas dasar insentif pasar. Produsen ikut serta ketika melihat ada insentif pasar sebagaimana WTP bagi produk-produk berlabel atau kesempatan untuk mengembangkan pasaran baru atau mereka tidak melakukan ancaman boikot ketika tidak mendapatkan insentif pasar. Pemilihan kategori produk memasukkan seluruh produk-produk sejenis dan menerapkan standar-standar yang sama guna menghindari diskriminasi perdagangan, hal ini mengacu pada Pasal 7 Kesepakatan Technical Barriers to Trade (TBT) GATT.
Konsep Sertifikasi Hutan
Sertifikasi (hutan) banyak dijelaskan oleh berbagai kalangan. Menurut Bass (1999), dikutip dari Indufor (1997) dan ISO/IEC Guide, sertifikasi (manajemen) hutan didefinisikan sebagai prosedur verifikasi yang ditetapkan dan dikenal yang menghasilkan sertifikat mengenai kualitas pengelolaan hutan dalam hubungannya dengan satu set kriteria dan indikator. Disebutkan pula bahwa pelaksanaan penilaiannya dilakukan oleh pihak ketiga yang independen (independent third party).
Pada dasarnya verifikasi dilakukan melalui audit yang dapat saja dilaksanakan oleh tim dari luar unit manajemen hutan (eksternal) maupun oleh tim dari manajemen hutan sendiri (internal). Internal audit dimaksudkan untuk mendapatkan keyakinan bahwa unit manajemen hutan dapat memenuhi minimum persyaratan yang telah ditetapkan, yang akan dinilai pada saat eksternal audit yang dilakukan oleh pihak ketiga yang independen.
Dalam konteks sertifikasi sebagai instrumen kebijakan, negara-negara maju yang tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development) mendefinisikan sertifikasi sebagai "The provison of information about product characteristics, such as those that relate to the environment, to enable more informed consumer purchasing decisions and to differrentiate product and create markets for the differentiate products" (OECD 1996:141 dalam Elliot, 1999)
Kondisi dimana para konsumen berusaha untuk menerapkan pola konsumsi yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, industri perkayuan memiliki kepedulian terhadap pasokan bahan baku untuk jangka panjang, sementara pemerintah negara-negara konsumen berupaya meningkatkan pola konsumsi yang bertanggung jawab. Situasi ini belakangan berkembang menjadi tekanan bagi kayu bersertifikat (Bennet, et. al, 1997).
Ghazali and Simula (1994) mendefinisikan sertifikasi hutan sebagai "A process which results in a written statement which is a certificate attesting the origin of wood raw material, and its status and/or qualifications following validation by an independent third party". Sertifikasi hutan sebenarnya adalah single-issue ekolabel atau sertifikasi yang menjelaskan kualitas lingkungan tertentu bagi produk pada tahapan tertentu dari daur produksinya atau komponen khusus dari produk tersebut.
Berdasarkan objek sertifikasi, menurut Ghazali dan Simula menyebutkan bahwa secara umum sertifikasi dan/atau pelabelan terdiri atas tiga macam, yaitu:
- Sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/PHPL (Forest Resource Certification): memberikan informasi bahwa dalam pengelolaan hutan produksi telah dilakukan upaya-upaya yang menjamin kelestarian produksi/ekonomi, kelestarian fungsi ekologi/lingkungan dan kelestarian fungsi sosial hutan. Dalam hal ini sertifikasi PHPL yang dimaksud adalah pada tingkat unit manajemen.
- Lacak Balak (Timber Tracking): memberikan informasi bahwa balak yang digunakan sebagai bahan baku industri tertentu berasal dari hutan yang telah memenuhi syarat sertifikasi PHPL.
- Ekolabel hasil hutan (Forest Product Labeling): memberikan informasi bahwa selain telah memenuhi syarat sertifikasi PHPL dan Lacak Balak, proses pengolahan produk tersebut tidak menimbulkan dampak penting negatif terhadap lingkungan.
"Sistem Sertifikasi Ekolabel, Salah Satu Instrumen untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Adil dan Lestari"
Source: www.lei.or.id

Post a Comment