Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Sistem Pelayanan Makin Berorientasi Pasar

Sistem pelayanan yang berorientasi pasar mengubah berbagai hal di dalam rumah sakit, termasuk para profesional, baik dokter, perawat, dan manajer. Pola hidup profesional cenderung bergerak ke arah budaya global yang mengedepankan materi. Agar tidak merugikan pasien sebagai konsumen, sistem layanan di RS perlu diatur.
Menurut Wakil Ketua Tim Pengkaji Rancangan Undang-Undang Rumah Sakit Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Muhamad Nasser, Rabu (23/7), dalam diskusi bulanan di Kantor PB IDI, Jalan Sam Ratulangi, Jakarta Pusat, pengaturan rumah sakit harus mengedepankan kepentingan rakyat.
Sejauh ini, rumah sakit sebagai badan hukum dalam lalu lintas perhubungan hukum merupakan subyek hukum yang dibebani hak dan kewajiban menurut hukum. Di sinilah rumah sakit punya fungsi sosial sebagai tempat ke mana pasien harus memilih untuk dapat memulihkan penyakitnya melalui pelayanan kesehatan RS sebagai badan hukum.
Di sisi lain, rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan merupakan tempat bekerjanya para tenaga profesional yang melaksanakan kegiatannya mencari nafkah berdasar lafal sumpah dan kode etik profesinya, serta kegiatan lain yang mencari keuntungan, seperti penjualan obat atau pemakaian peralatan kesehatan dan kedokteran.
Dengan berjalannya waktu serta akibat globalisasi dan liberalisasi menyebabkan terjadinya kompetisi industri rumah sakit dalam memberi pelayanan kesehatan. Sebagai akibatnya, fungsi sosial yang selama ini diembannya mengalami pergeseran. Misi sosial dengan memberi pembebasan atau gratis biaya kepada pasien-pasien tertentu yang tidak mampu kini makin sulit dilakukan.
"Jika memang misi sosial ini menjadi semakin sulit dilakukan oleh rumah sakit, maka ke mana rakyat miskin harus memperoleh pertolongan seandainya mereka membutuhkan," kata Nasser. Oleh karena itu, regulasi mengenai rumah sakit perlu disusun. Pengaturan penyelenggaraan rumah sakit ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai sebuah doktrin komersial, tapi harus terkait dengan aturan lain yang jadi payung hukumnya.
Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Adib Yahya berpandangan, penerbitan UU Rumah Sakit sangat penting untuk menghadapi dampak globalisasi bidang pelayanan kesehatan. "Adanya peraturan perundangan ini diharapkan bisa mengantisipasi pelaksanaan globalisasi yang ditandai masuknya rumah sakit milik asing, dokter dan perawat asing ke dalam negeri," ujarnya menegaskan.

By: Evy Rachmawati
Source: Kompas, 23 Juli 2008

0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts