Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Tak Sah, Permen Pengganti Alat Tukar

Labels:
Sejumlah mini market di Kota Sanggau masih menggunakan permen sebagai alat tukar. Persoalan ini sudah menjadi kebiasaan, di mana hampir setiap konsumen yang berbelanja, selalu saja ketika berhadapan dengan kasir pengembaliannya, uang diganti dengan permen. Padahal, permen sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai pengganti alat pembayaran yang sah (legal tender). Ironisnya, pihak mini market selalu beralasan uang recehan tidak tersedia. Meskipun beberapa konsumen sering mengeluhkan persoalan ini, karena pengembalian uang harus digantikan permen. Namun pihak pengelola mini market sepertinya tidak mengindahkan masalah ini, sehingga pengembalian uang recehan digantikan permen tetap berlangsung terus hingga sekarang, dan bahkan telah menjadi kebiasaan.
Praktisi hukum Heri Suhairi SH, mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa saja melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, apabila tidak senang terhadap praktik uang kembalian belanja menggunakan permen. "Praktik pengembalian uang recehan dengan permen sebagai tindakan melawan hukum, karena mengganti alat pembayaran yang sah dengan permen merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga apapun tindakan itu tidak dapat dibenarkan," tegasnya. Heri mengatakan, kebiasaan pihak pengelola mini market yang terdapat di kota Sanggau mengembalikan uang diganti permen, seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi dalam persaingan pasar, pihak pengelola mini market harusnya mengutamakan pelayanan kepada konsumen agar usaha yang dikelolanya dibanjiri pembeli dan disenangi konsumen. "Bukan justru mengabaikan hak-hak konsumen, sehingga dengan mudah tanpa merasa bersalah mengembalikan uang belanja dengan permen. Meskipun ini tanpa disadari, namun tindakan itu telah merugikan hak-hak konsumen," kata Heri.
Masih untung, beber Heri, konsumen tidak lekas mengadukan tindakan kasir atau pihak pengelola pusat perbelanjaan modern yang mengembalikan uang belanja diganti permen ke pihak berwajib. "Sebaiknya sebelum konsumen bertambah kecewa, pihak pengelola mini market di kota ini agar segera memperhatikan hal ini. Karena sudah menjadi kewajiban mereka menyediakan alat pembayaran yang sah di kasirnya, karena tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan itu," tegasnya lagi. Sejumlah mini market di Kota Sanggau masih menggunakan permen sebagai alat tukar. Persoalan ini sudah menjadi kebiasaan, di mana hampir setiap konsumen yang berbelanja, selalu saja ketika berhadapan dengan kasir pengembaliannya, uang diganti dengan permen. Padahal, permen sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai pengganti alat pembayaran yang sah (legal tender). Ironisnya, pihak mini market selalu beralasan uang recehan tidak tersedia. Meskipun beberapa konsumen sering mengeluhkan persoalan ini, karena pengembalian uang harus digantikan permen. Namun pihak pengelola mini market sepertinya tidak mengindahkan masalah ini, sehingga pengembalian uang recehan digantikan permen tetap berlangsung terus hingga sekarang, dan bahkan telah menjadi kebiasaan.
Praktisi hukum Heri Suhairi SH, mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa saja melaporkan hal itu kepada pihak berwajib, apabila tidak senang terhadap praktik uang kembalian belanja menggunakan permen. "Praktik pengembalian uang recehan dengan permen sebagai tindakan melawan hukum, karena mengganti alat pembayaran yang sah dengan permen merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga apapun tindakan itu tidak dapat dibenarkan," tegasnya. Heri mengatakan, kebiasaan pihak pengelola mini market yang terdapat di kota Sanggau mengembalikan uang diganti permen, seharusnya tidak boleh terjadi. Apalagi dalam persaingan pasar, pihak pengelola mini market harusnya mengutamakan pelayanan kepada konsumen agar usaha yang dikelolanya dibanjiri pembeli dan disenangi konsumen. "Bukan justru mengabaikan hak-hak konsumen, sehingga dengan mudah tanpa merasa bersalah mengembalikan uang belanja dengan permen. Meskipun ini tanpa disadari, namun tindakan itu telah merugikan hak-hak konsumen," kata Heri.
Masih untung, beber Heri, konsumen tidak lekas mengadukan tindakan kasir atau pihak pengelola pusat perbelanjaan modern yang mengembalikan uang belanja diganti permen ke pihak berwajib. "Sebaiknya sebelum konsumen bertambah kecewa, pihak pengelola mini market di kota ini agar segera memperhatikan hal ini. Karena sudah menjadi kewajiban mereka menyediakan alat pembayaran yang sah di kasirnya, karena tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan itu," tegasnya lagi. (as)

Source: Pontianak Post, 4 Mei 2004
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts