Siaran Pers Bersama: 7 Desember 2006
Jakarta, 7 Desember 2006 - Pernyataan ini kami sampaikan karena didorong oleh rasa keperihatinan dan kekecewaan yang dalam atas ketidak seriusan Pemerintah dan Lapindo Brantas beserta para pemegang sahamnya dalam penanggulangan dampak luapan lumpur Lapindo Brantas di Kabupaten Sidoarjo, Propinsi Jawa Timur. Akibatnya seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat di wilayah terkena dampak menjadi lumpuh. Sementara dampak semburan lumpur itu semakin meluas dan terus terakumulasi. Rakyat dipaksa untuk tidak memiliki pilihan dan harus pasrah serta tunduk pada kenyataan kelambanan Lapindo Brantas dan Pemerintah dalam menanggulangi dampak semburan tersebut.
Melihat cakupan dampak semburan lumpur yang terus membesar dan penangganannya yang lamban dan tidak maksimal maka dapat dinyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pelangggaran hak-hak Konsumen serta kejahatan lingkungan hidup di Porong Sidoarjo.
Berbagai pelanggaran HAM yang telah terjadi meliputi; (a) Hilangnya Tempat Tinggal (Pasal 11 ICESCR Pasal 28 H (1) UUD; (b) Kehilangan Pekerjaan/Matapencaharian (Pasal 6 ICESCR dan Pasal 28 D (2) UUD; (c) Menurunnya Kualitas Kesehatan (Ps 12 ICESCR), (d) Hilangnya Lingkungan Hidup yang sehat dan baik ( 28 H UUD), (e) Hilangnya Kesempatan Pendidikan (Ps 28 C UUD dan Ps 13 ICESCR); (f) Kerusakan SDA Untuk Kepentingan Antar Generasi Ps 1 (2) dan Ps 25 ICECSR; (g) Kerusakan dan Kehilangan Harta Benda (Ps 28 H ayat 4 UUD); (h) Rusak dan tidak dapat digunakannya fasilitas umum (Ps 86 Deklarasi Hak atas Pembangunan); (i) Hilangnya rasa aman/ dihinggapi rasa cemas (Ps 28 G ayat 1 UUD); (j) Ketidakpastian kelangsungan hidup/masa depan (Ps 28 A, 28 B ayat 2, dan 28 I UUD); (k) Tidak dipenuhinya hak-hak pengungsi internal (IDPs)
Dari sudut perlindungan konsumen, Lapindo Brantas dan pemerintah telah nyata melanggar ketentuan Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Khususnya ketentuan yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Dari perpektif ini jelas terlihat bahwa penganggulangan dampak semburan lumpur yang dilakukan pemerintah dan Lapindo Brantas, tidak mempertimbangan dengan sungguh-sunguh hak-hak konsumen tersebut.
Terhadap lingkungan hidup, Lapindo Brantas telah nyata mengancurkan sistem-sitem penopang kehidupan termasuk pranata sosial yang ada di dalamnya sehingga Lapindo Brantas patut disebut pelaku kejahatan Lingkungan. Lamban dan tidak maksimalnya penggulangan yang dilakukan telah menyebabkan dampak kehancuran lingkungan hidup terus membesar dan terakumulasi.
Mengamati seluruh perkembangan tersebut, dengan ini kami ingin menyampaikan beberapa hal yang kami harapkan dapat dilakukan pemerintah, Lapindo Brantas beserta seluruh pemegang sahamnya, serta interest parties yang terlibat dalam operasi migas di Blok Brantas, dalam waktu cepat demi menjamin keselamatan warga terkena dampak Lapindo Brantas maupun untuk mencegah dampak lingkungan hidup yang semakin meluas. Beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut:
Presiden harus segera mengevaluasi kinerja Tim Nasional dan segera menyusun langkah-langkah penanggulangan yang lebih maksimal dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak asasi manusia, termasuk hak-hak mereka yang saat ini terpaksa harus menjadi penggungsi.
Pemerintah harus segera mengeluarkan keputusan untuk melarang penjualan saham oleh Energi Mega Persada kepada perusahaam lain, agar tidak terjadi upaya lepas tanggung jawab.
Presiden dan Menteri terkait segera memanggil untuk memintakan tanggung jawab mereka secara mutlak dan keseriusan mereka dalam menggulangi seluruh upaya pengggulangan dampak semburan lumpur di Sidoarjo. Pernyatan kesungguhannya seharusnya dijadikan dokumen hukum, sehingga mengikat dan memiliki daya paksa.
DPR-RI untuk menggunakan haknya memanggil Menteri-menteri terkait, Lapindo Brantas, Energi Mega Persada, Medco Energi, dan Santos dan melakukan pemaparan publik (public inquiry) mengenai kasus semburan lumpur demi memastikan proses tanggung gugat perusahaan dalam penanganan dampak lingkungan, ekonomi dan sosial.
Jika para pemegang saham tersebut tidak mau bertanggungjawab, maka adalah tepat jika Lapindo Brantas, Bakrie Group, Medco dan Santos di masukan dalam daftar hitam (black list) dan seluruh izin yang telah diberikan atau kontrak yang telah ditandatangani untuk segera dicabut dan dibatalkan. Pemerintah juga segera meminta Bappepam untuk menyatakan pada seluruh pasar modal bahwa perusahan-perusahaan tersebut memiliki reputasi buruk karena tidak mau bertanggungjawab secara mutlak.
Kepolisian RI agar terbuka, independen, dan profesional dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi yang dilakukan oleh Lapindo Brantas. Selama ini kami menilai bahwa cara kerja Kepolisian RI tidak terbuka dan profesional karena tidak adaknya informasi kepada masyarakat tentang siapa tersangka, pasal-pasal yan gdigunakan, tidak ada penahanan, dan terkesan ragu-ragu menerapkan tindak pidana korporasi. Kami juga mengecam kerja keras Polri yang terlalu dini mengatakan ledakan pipa gas Pertamina sebagai kecelakaan dan bukan kejahatan.
Penyelesaian ganti rugi seharusnya dilandaskan pada asas prompt, fair, and adequate. Selama ini kami menilai bahwa Lapindo Brantas dalam penyelesaian tanggung jawab perdatanya tidak transparan, berlarut-larut, serta terkesan lebih mengutamakan keselamatan keuangan Lapindo Brantas.
Pemerintah tidak gegabah dalam membuat status bencana atas tragedi semburan lumpur Lapindo Brantas. Penetapan status bencana secara gegabah akan berdampak pada lepasnya Lapindo Brantas dan Pemegang sahamnya dari tanggungjawab pembiayaan dan tanggungjawab hukum. Minimnya anggaran bencana yang tersedia akan menjadikan mereka yang selama ini telah jadi korban Lapindo Brantas makin menderita.
Kami juga berharap bahwa seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh Lapindo Brantas dan para pemegang sahamnya tidak di masukan dalam skema cost recovery, karena itu artinya beban pembiayaan juga menjadi beban rakyat.
Agar tidak terjadi konflik kepentingan di pemerintahan dalam penanggulangan dampak Semburan lumpur Lapindo Brantas, kami berharap presiden bersedia untuk menonaktifkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie untuk menghindari benturan kepentingan. (selesai)
WALHI, ELSAM, JATAM, KONTRAS, INFID, YLKI, IJABI, JRK, LAPASIP, PPMI, ICW, HUMA, ICEL, SETARA Institute
Source: www.walhi.or.id

Post a Comment