Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

YLKI Siap Gugat PLN

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tengah menyiapkan gugatan terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berkaitan dengan terjadinya pemadaman listrik secara mendadak di wilayah Pulau Jawa dan Bali, Kamis (18/8).
YLKI meminta PLN menunjukkan sikap bertanggung jawab kepada konsumen dengan tidak hanya seka- dar meminta maaf, tetapi juga memberikan kompensasi finansial akibat ketidakmampuan perusahaan itu menjaga keandalan pasokan listrik.
Pengurus Harian YLKI Sudariatmo yang dihubungi Pembaruan di Jakarta, Jumat (19/8), mengatakan, sejauh ini YLKI telah merumuskan langkah-langkah pembelaan terhadap konsumen, termasuk memerinci kerugian yang ditanggung pelanggan PLN akibat pemadaman mendadak itu. ''PLN harus bertanggung jawab. Kami masih mengkaji apakah kompensasi yang harus diberikan itu berupa pembebasan abonemen selama tiga bulan ke depan, misalnya, atau dalam bentuk lainnya,'' katanya.
Sementara itu, aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Hermawanto SH dan praktisi hukum Bambang Widjojanto SH, Jumat pagi, di Jakarta, juga menganjurkan supaya masyarakat yang dirugikan akibat padamnya listrik itu menggugat PLN.
Gugatan bisa diajukan secara class action (gugatan perwakilan) dan legal standing (gugatan oleh lembaga yang punya kepentingan hukum).

Kelalaian
Menurut Hermawanto, pemadaman karena kerusakan merupakan kelalaian. Karena itu PLN boleh disebut melakukan perbuatan melawan hukum. "PLN dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yakni kelalaian yang mengakibatkan kerugian," katanya. Ia mengatakan, kerusakan seperti itu seharusnya bisa diantisipasi, sebab setiap perusahaan seperti PLN pasti punya tenaga perawatan.
Hermawanto menegaskan, gugatan terhadap PLN penting dilakukan supaya memberikan ganti rugi kepada masyarakat. Selain itu untuk memberikan efek jera kepala PLN agar jangan lagi lalai dalam menjalankan tugas.
Menurut Bambang, jika pemadaman itu karena bencana alam maka masyarakat tidak bisa menggugatnya. "Tapi, kalau ada unsur kesengajaan dan lalai masyarakat berhak menggugatnya," katanya. Dikemukakan, LBH Jakarta siap mendampingi masyarakat yang ingin menggugat PLN secara class action. Gugatan itu bisa dilakukan perwakilan kelas masyarakat dari sektor rumah tangga atau perwakilan kelas masyarakat dari sektor industri. Sedangkan gugatan legal standing dapat diajukan LSM atau lembaga yang konsentrasi kerjanya pada bidang kelistrikan.

Sistem Berlapis
Lebih lanjut Sudariatmo mengatakan, sejak padamnya listrik Kamis sekitar pukul 10.30 WIB YLKI terus menerima pengaduan dari masyarakat. Isi pengaduan kebanyakan masih seputar keluhan mengapa pemadaman listrik terjadi mendadak. Sebagian pelanggan yang memiliki usaha dan bergantung pada listrik, seperti pengusaha wartel dan fotokopi, mengaku mengalami kerugian finansial yang cukup besar, namun belum bisa memastikan nilainya.
Kerugian yang ditanggung pelanggan PLN, ujarnya, dapat dibedakan menjadi tiga, yakni kerugian menyangkut biaya karena harus mengeluarkan dana ekstra untuk menggantikan pemakaian listrik, misalnya dengan mesin (generator), kerugian akibat potential lost (potensi pendapatan yang hilang) dalam jumlah cukup besar, serta kerugian yang lebih bersifat subyektif atau ketidaknyamanan pelanggan karena tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari. ''Kami harapkan para konsumen menyampaikan pengaduan, sebagai koreksi agar kejadian seperti ini disikapi dengan tanggung jawab oleh PLN,'' katanya.
Dia menambahkan, secara makro, YLKI akan meminta pemerintah dan DPR untuk mengkaji back up sistem kelistrikan Jawa-Bali. Seharusnya, kejadian seperti pada Kamis tidak perlu terjadi bila sistem kelistrikan Jawa-Bali memiliki back up yang memadai, terutama untuk pasokan ke wilayah Ibukota (Jakarta). ''Mestinya untuk Ibukota sistemnya berlapis agar benar-benar aman dari kejadian seperti kemarin, karena banyak infrastruktur vital dan aktivitas penting dilakukan di Ibukota,'' katanya.

Siap
Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengatakan, pihaknya siap menghadapi class action dari pelanggan. Gugatan itu dimungkinkan, bila mengacu pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Direksi PLN. Apalagi pemadaman mendadak yang diakui PLN di luar kendali itu, menyebabkan 3,1 juta pelanggan di hampir semua wilayah Pulau Jawa merugi cukup besar dan nyaris melumpuhkan aktivitas sehari-hari.
Eddie Widiono menandaskan, padamnya listrik yang hampir merata di wilayah Pulau Jawa sungguh di luar kemampuan PLN. Meski hingga kini belum diketahui penyebab utama pemadaman, dia memastikan, hal itu bukan karena kerusakan pembangkit listrik. ''Penyebabnya belum bisa dijelaskan secara rinci. Namun, bisa diintrepretasikan karena terbukanya circuit breaker pada saluran tegangan ekstra tinggi di bagian Cibinong-Cilegon-Saguling. Kami mohon maaf pada pelanggan atas ketidaknyamanan ini, dan tentu sebagai wujud tanggung jawab kami siap memberikan kompensasi. Biasanya akan berupa pengurangan beban biaya pemakaian listrik,'' katanya di Jakarta, Kamis.
Dia mengungkapkan, sesuai ketentuan kompensasi diberikan kepada pelanggan apabila PLN tak mampu memenuhi pelayanan sebagaimana yang dijanjikan. ''Sesuai mekanisme, kompensasi diberikan apabila PLN tidak mampu menyediakan daya listrik selama satu kali 24 jam dalam sebulan,'' jelasnya.

Investigasi
Koordinator Working Group on Power Restructuring Sector (WGPSR) Fabby Tumiwa mengatakan, pemadaman listrik secara total di sistem Jawa-Bali mengindikasikan adanya masalah serius pada infrastruktur kelistrikan, yang diperparah dengan ketidakmampuan pemerintah dan PLN mengelola sektor tenaga listrik.
Lembaga ini mendesak pemerintah, yang menerima mandat sekaligus sebagai pihak yang bertanggung jawab menyediakan pelayanan listrik di Tanah Air, untuk melakukan investigasi menyeluruh atas penyebab pemadaman dan mengumumkan hasilnya kepada masyarakat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Daerah
Beberapa daerah juga mengalami pemadaman. Misalnya, jaringan listrik di lima daerah di Jawa Barat terputus selama beberapa jam. Namun, kondisi itu tidak berpengaruh pada jaringan listrik di Bandung dan sekitarnya.
Pelaksana Harian Deputi Manajer Komunikasi PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten Adang Djarkasih mengatakan, PLTU Suryalaya terganggu sekitar pukul 08.59 WIB dan Paiton 10.27 WIB. Akibatnya, jaringan listrik di lima kota di wilayah kerja PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten terganggu, yakni Bogor, Banten, Depok, Sukabumi, dan sebagian wilayah Bekasi.
"Yang terkena dampak dari gangguan PLTU Suryalaya dan Paiton hanya lima area. Untuk Bandung dan sekitarnya, jaringan listrik tidak terganggu karena masih bisa diselamatkan PLTA Saguling dan Cirata," ujar Adang ketika dihubungi di Bandung, Kamis.
Dari Yogyakarta dilaporkan, untuk mensuplai listrik sebesar 200 KV ke daerah lain PLN Cabang Yogyakarta, Kamis, terpaksa mematikan empat gardu listrik di wilayah Gunungkidul dan pinggiran Bantul.
Menurut Manager PT PLN Cabang Yogyakarta Ir Didik Djarwanto, keempat gardu yang dipadamkan, Gardu Bantul 5 Sedayu, Bantul 6 Sewon, Bantul 8 Banguntapan, dan Gardu Semanu, Gunungkidul dengan kapasitas masing-masing sebesar 50 KV.
Menurutnya, pemadaman dilakukan satu hingga dua jam karena digilir dengan gardu di daerah lain. Karena jaringan listrik di Jawa-Bali menggunakan sistem interkoneksi maka harus dilakukan pemadaman secara bergilir untuk saling mengalihkan beban. (H-13/A-17/E-8ADI/150/ SKA/029)

Source: Suara Pembaruan Daily, 19/8/05
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts