Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Bayar Pajak dari dana BOS

Labels: , , ,
Senin, 29 Juni 2009 pukul 15:13:00

DEPOK - Kepala Sekolah Dasar (SD) di Depok mengeluhkan pajak yang dikenakan dalam setiap kegiatan belajar mengajar (KBM). Pasalnya, pungutan pajak yang harus disetorkan ke Inpektorat Daerah (Irda) Kota Depok terpaksa harus dibayar pihak sekolah dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Saat ini, hampir seluruh Kepsek mengeluhkan hal tersebut. Intinya, pajak yang diberlakukan sangat memberatkan pihak sekolah,” keluh Juwito, Kepala Sekolah SDN Depok Baru 7, Jalan Semangka Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin (29/6). Hal itu dinilai menghabiskan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk KBM siswa dan
sekolah.

Juwito membeberkan rincian pajak yang harus dibayarkan kepada pemkot antara lain pajak penggandaan soal ulangan umum yang mencapai 10 persen. “Bagaimana kalau begini,” tanyanya sambil mengeluh. Dia sangat menyayangkan dengan kebijakan seperti ini. Pasalnya, kegiatan ulangan umum merupakan kebutuhan siswa, tetapi mengapa tetap dikenakan pajak.

Selain pajak penggandaan soal ulangan, sekolah juga dikenakan beban pajak untuk pembelian alat-alat sekolah seperti pengadaan computer dan perlengkapan lainnya. Bahkan untuk pemeliharaan dan servis komputer serta AC, kata Juwito juga dikenakan pajak sebesar 5 persen. “Jadi, bantuan dana BOS yang diberikan pemerintah, habis untuk membayar pajak saja,” ungkapnya.

Menurut Juwito, dana BOS yang diperoleh dari pemerintah pusat dan BOS pendamping dari Pemkot Depok sebesar Rp 33 ribu perbulan dirasakan belum dapat menutupi kebutuhan seluruh kegiatan sekolah. Di sisi lain, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap siswa sesuai dengan peraturan menteri. “Padahal banyak kegiatan sekolah seperti musik, UKS dan kegiatan lain yang tidak bisa dibiayai BOS tetapi harus ditanggung sekolah,” paparnya.

Untuk itu, setiap bulannya sekolah harus menambah anggaran sebesar Rp 1.270.000. Ke depan, Juwito berharap semua bentuk bantuan BOS baik dari pemerintah pusat dan Pemkot Depok dibebaskan dari tagihan pajak. “Bagaimana pendidikan bisa maksimal, kalau dana BOS saja habis untuk membayar pajak,” ujarnya.

Senada dengan Juwito, Kepala Sekolah SDN Beji I, Depok Lya Cicilia Yuliarti mengatakan, pajak yang harus dibayar pihaknya sangat memberatkan. Selain itu, pihaknya juga repot dalam melakukan penghitungan nilai pajak. Untuk itu, dia menginginkan adanya penjelasan mengenai pajak yang harus dibayarkan baik dari Dirjen pajak maupun Irda.

Pasalnya, terdapat perbedaan besaran pajak yang dibayarkan pihak sekolah kepada Dirjen pajak dan Irda. “Kalau dari Irda semua kena pajak, masa ulangan umum saja kena pajak,” jelas Lya.

Menurutnya, jika dana BOS memang dikenakan pajak sebaiknya cukup satu kali. Karena selama ini semua KBM sekolah dikenakan pajak dan itu selalu dibayar berulang. “Seharusnya dibayarkan sekali saja, jangan berulang-ulang. Dan sebaiknya dilakukan secara online karena harus datang berkali-kali,” harapnya.c84/bur

http://www.republika.co.id/berita/59157/Bayar_Pajak_dari_dana_BOS
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts