Senin, 29/06/2009 15:01 WIB
Nurseffi Dwi Wahyuni - detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan tambang asing untuk mendivestasikan 20 persen sahamnya setelah 5 tahun berproduksi. Namun belum ada mekanisme sanksi bagi perusahaan yang lalai.
Menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, jika proses divestasi tersebut tidak terlaksana karena alasan tidak ada yang memiliki dana untuk beli saham tersebut maka tidak ada sanksi.
"Jadi mereka harus divestasi, tapi kalau tidak ada yang beli maka tidak ada status defaultnya. Kalau pihak nasional memang tidak ada uang untuk membeli masa dipaksa beli," ujar Bambang usai Dialog Divestasi Perusahaan Tambang di Gedung Ditjen Minerbapabum, Jalan Dr Soepomo Jakarta, Senin, (29/6/2009).
Namun Bambang menjelaskan perusahaan tambang asing tersebut tetap harus melakukan kewajiban divestasi 20 persen sahamnya tanpa batas waktu tertentu.
"Jika tahun keenam kewajiban divestasi 5 persen saham tidak dilakukan, maka akan diakumulasikan ke tahun berikutnya. Divestasi ini tidak harus dalam empat tahun, jadi tidak ada batasan waktu untuk melakukan divestasi," jelasnya.
Sementara itu, Ekonom INDEF, Aviliani menjelaskan yang menjadi masalah dari divestasi saham yaitu mengenai harga."Pemerintah inginnya harga rendah dan perusahaan asing sebagai penjual inginnya mahal jadi susah ketemu," jelasnya.
Aviliani menilai hal ini terjadi karena tidak adanya indikator-indikator yang jelas untuk menyamakan perhitungan harga saham.
"Karena kita tidak punya indikator-indikator, berapa sih dia (perusahaan tambang asing) sudah berinvestasi sehingga dia wajar untuk dapatkan keuntungan berapa. Paling salah satunya harus mengalah," ungkapnya.
Untuk itu diperlukan suatu lembaga pengawas untuk menilai berapa harga yang wajar untuk divestasi 20 persen saham tersebut. "Kalau ada lembaga pengawas nanti ada benchmark yang lebih jelas untuk mengukur berapa nilainya," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono menyatakan dalam UU Minerba Nomor 4 tahun 2009 padal 112 ayat 1 menyebutkan setelah lima tahun berproduksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi sahamnya pada pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD atau Badan usaha swasta Nasional.
"Namun dalam UU tersebut, besaran divestasinya belum ditentukan. Jadi kami harus mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah. Kami melihat pengalaman atau studi statistik, kebanyakan perusahaan nasional rata-rata memiliki saham diperusahaan asing sekitar 20 persen, jadi dalam Rancangan PP kami masukkan kewajiban divestasi 20 persen," ungkap Bambang di Gedung Ditjen Minerbapabum, Jalan DR Supomo, Jakarta, Senin (29/6/2009).
Menurut Bambang, divestasi saham tersebut dilakukan selama 4 tahun dimana setiap tahun perusahaan tambang asing tersebut harus mendivestasikannya sebanyak saham 5 persen.
"Pada tahun keenam perusahaan tersebut harus mendivestasikan 5 persen, tahun ketujuh 5 persen, kemudian di tahun kedepalan 5 persen sampai tahun kesembilan total yang sudah didivestasikan 20 persen," paparnya.
Untuk perusahaan tambang asing yang 20 persen sahamnya sudah dimiliki perusahaan swasta nasional, Bambang menegaskan perusahaan tersebut tidak perlu mendivestasikan lagi sahamnya.
"Itu sudah penuhi kriteria, jadi mereka tidak perlu divestasikan sahamnya," ungkapnya.
(epi/lih)
http://www.detikfinance.com/read/2009/06/29/150136/1155785/4/tak-ada-sanksi-soal-kewajiban-divestasi-perusahaan-tambang
Post a Comment