Selasa, 09 Juni 2009 | 18:31 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Kejaksaan meminta dugaan adanya fasilitas kesehatan dari Rumah Sakit Omni Internasional untuk jaksa diusut. Menurut Komisi, isu itu merupakan persoalan serius sebab bila itu terbukti benar, hal itu melanggar kode etik jaksa.
“Tak bisa dibenarkan karena berpotensi mempengaruhi obyektivitas jaksa,” kata Ketua Komisi Amir Hasan Ketaren saat dihubungi, Selasa (9/6).
Isu adanya servis dari Rumah Sakit Omni untuk jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang diembuskan pengacara Prita Mulyasari, Slamet Yuwono. Slamet mengaku menemukan surat pengumuman layanan gratis dari Rumah Sakit Omni di Kejaksaan Negeri Tangerang. Prita sendiri saat ini berstatus tahanan kota karena digugat pidana dan perdata oleh Rumah Sakit Omni terkait keluhan Prita melalui surat elektronik mengenai pelayanan Rumah Sakit Omni.
Slamet mengatakan layanan gratis yang diadakan pada 18 Mei 2009 itu berupa medical checkup dan pap smear. Sedangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy Kumando Soedirman menyatakan bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada jaksa yang menangani kasus Prita adalah fitnah
Menurut Amir, Komisi sudah mengirimkan dua surat ke Kejaksaan Agung untuk menanyakan kasus Prita. Surat pertama dilayangkan ke Bagian Pidana Umum yang mengeksaminasi teknis penanganan kasus.
Sementara surat kedua dikirimkan ke Bagian Pengawasan yang menyelidiki adanya perbuatan tercela jaksa yang menangani perkara itu. “Kami menunggu balasan surat dari Kejaksaan,” ujar dia.
Dihubungi terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga berpendapat senada. Menurut peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, bila benar fasilitas itu ada, jaksa yang menerima fasilitas bisa dijerat dengan delik gratifikasi seperti tercantum dalam Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
ANTON SEPTIAN
http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/09/brk,20090609-180953,id.html

Post a Comment