Rabu, 10 Juni 2009 | 07:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Jasman Simandjuntak membantah kabar bahwa dirinya mengakui adanya dugaan servis kesehatan gratis dari Rumah Sakit Omni International untuk pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten. Bantahan itu ia sampaikan menanggapi berita Koran Tempo edisi kemarin bertajuk “Kejaksaan Akui Diservis RS Omni”.
"Berita yang mengatakan seolah-olah saya mengakui itu tidak benar," kata Jasman di kantornya kemarin. "Saya tak pernah mengatakan itu." Ia juga membantah pernyataan bahwa kegiatan itu dimaksudkan sebagai bakti sosial. Menurut Jasman kepada wartawan, Senin lalu, ia hanya mengatakan, "Siapa tahu rumah sakit itu punya program bakti sosial."
Sebelumnya, Slamet Yuwono, pengacara Prita Mulyasari, penulis e-mail yang mengeluhkan buruknya pelayanan RS Omni, menduga rumah sakit tersebut memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang. Menurut pengumuman yang disimpan Slamet, layanan medical checkup dan pap smear gratis itu digelar pada 18 Mei 2009 di aula Kejaksaan Negeri Tangerang.
Jasman mengaku belum tahu adanya imbauan seperti yang disebutkan Slamet Yuwono. "Kalau memang ada, nanti akan diteliti," kata dia, "dibuat oleh siapa dan siapa yang menempelkan." Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan hal senada. "Baru dilakukan pemeriksaan," kata Hendarman di Menara Bidakara kemarin.
Beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, kepada Tempo, mengaku memanfaatkan pemeriksaan gratis oleh tim medis dari RS Omni pada 18 Mei lalu. Namun, setahu mereka, kegiatan tersebut bekerja sama dengan PT Askes. Penegasan senada disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono dan kuasa hukum RS Omni, Lalu Hadi Surtoni. "Kami bekerja sama dengan PT Askes," kata keduanya.
"Tidak gratis, kami mendapat voucher kesehatan yang dipotong dari gaji kami," kata salah satu jaksa yang enggan disebutkan namanya. Mohamad Irfan Jaya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, menambahkan, "Gaji kita dipotong sesuai dengan golongan."
Komisi Kejaksaan meminta agar dugaan adanya fasilitas kesehatan gratis dari RS Omni untuk jaksa diusut. Menurut Ketua Komisi Amir Hasan Ketaren, isu tersebut merupakan persoalan serius. Sebab, bila terbukti benar, hal itu melanggar kode etik jaksa. "Tak bisa dibenarkan karena berpotensi mempengaruhi obyektivitas jaksa," katanya kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dondy Kumando Soedirman menyatakan akan menggugat balik pihak yang menyebutkan jaksa menerima fasilitas kesehatan dan sejumlah imbalan dari RS Omni. "Kami berhak melakukan tuntutan balik," ujar Dondy seusai diperiksa tim dari Inspektur Pidana Umum Kejaksaan Agung berkaitan dengan kasus Prita kemarin.
Slamet Yuwono, pengacara Prita, mengaku tak gentar atas adanya ancaman tersebut. "Nggak apa-apa, silakan saja. Kami punya bukti berupa foto pengumuman yang dipasang di Kejaksaan Negeri Tangerang itu," kata dia kemarin. "Kalau perlu, silakan foto itu diperiksa oleh para ahli untuk dibuktikan keasliannya."
ANTON SEPTIAN | JONIANSYAH | AYU CIPTA | MABSUTI | EKO NOPIANSYAH | SUKMA LOPPIES | DWI WIYANA
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2009/06/10/brk,20090610-181026,id.html

Post a Comment