Senin, 29 Juni 2009 | 15:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan tarif dasar listrik akan dihapus dalam undang-undang ketenagalistrikan yang baru.
"Pusat nanti hanya menetapkan rencana umum penyediaan ketenagalistrikan nasional dan alokasi subsidi," ujar anggota Komisi Energi dan Lingkungan DPR RI Tjatur Sapto Edy seusai rapat pantia kerja Rancangan Undang-Undang Ketengalistrikan dengan Direktur Jenderal Listrik di Jakarta, Senin (29/6).
Ia mengatakan nantinya penetapan tarif listrik ada di tangan pemerintah daerah atau disebut tarif regional. Tujuan sistem ini, kata dia, untuk mendorong percepatan elektrifikasi di daerah. "Selama ini banyak daerah mengalami krisis, padahal mereka dekat dengan sumber energi," katanya. "Dengan undang-undang ini maka kewenangan daerah akan lebih besar."
SORTA TOBING
http://www.tempointeraktif.com/hg/bisnis/2009/06/29/brk,20090629-184338,id.html
Post a Comment