Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Pengadilan Tinggi Bebaskan Penulis Surat Pembaca

Senin, 29 Juni 2009 | 16:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis denda Rp 1 miliar kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca yang mengeluhkan PT Duta Pertiwi.

Seng Seng, Senin (29/6), mengatakan keputusan itu sudah dibuat 15 Mei lalu tapi ia baru tahu pagi tadi. Ia tahu setelah mendatangani bagian perdata di Pengadilan Tinggi untuk menanyakan mengapa kasusnya belum diputus.

Saat itu ia diberitahu bahwa ia divonis bebas. "Isi utama putusannya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," katanya.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Seng Seng divonis denda Rp 1 miliar. Ia kemudian melakukan banding.

Sedangkan dalam perkara pidana, proses persidangan di PN Jakarta Timur masih berjalan. "Rabu besok agendanya pembacaan duplik," ujarnya.

Nurochmi

http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/29/brk,20090629-184341,id.html
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts