Senin, 29 Juni 2009 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis denda Rp 1 miliar kepada Khoe Seng Seng, penulis surat pembaca yang mengeluhkan PT Duta Pertiwi.
Seng Seng, Senin (29/6), mengatakan keputusan itu sudah dibuat 15 Mei lalu tapi ia baru tahu pagi tadi. Ia tahu setelah mendatangani bagian perdata di Pengadilan Tinggi untuk menanyakan mengapa kasusnya belum diputus.
Saat itu ia diberitahu bahwa ia divonis bebas. "Isi utama putusannya adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," katanya.
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Seng Seng divonis denda Rp 1 miliar. Ia kemudian melakukan banding.
Sedangkan dalam perkara pidana, proses persidangan di PN Jakarta Timur masih berjalan. "Rabu besok agendanya pembacaan duplik," ujarnya.
Nurochmi
http://www.tempointeraktif.com/hg/kriminal/2009/06/29/brk,20090629-184341,id.html
Post a Comment