Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Rumah Potong Hewan Ilegal Ditutup Paksa

Kamis, 25 Juni 2009 | 03:51 WIB

Cilegon, Kompas - Sebuah rumah pemotongan hewan atau RPH tanpa izin di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Cilegon, Banten, ditutup paksa, Rabu (24/6) dini hari. RPH yang baru sepuluh hari beroperasi itu dianggap telah mencemari lingkungan karena membuang limbah ke sungai.

Penutupan paksa itu dilakukan warga bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jombang sekitar pukul 01.30. Warga merasa terganggu dengan aktivitas pemotongan hewan di RPH yang berdiri di bantaran Sungai Samandaran tersebut.

”Sejak awal buka, warga sudah merasa terganggu. Kami juga tak pernah memberikan izin pembukaan RPH di lingkungan kami,” ujar Ketua RT 03 RW 05 Kelurahan Sukmajaya Farid Fazedy.

Selain mengeluarkan bau tidak sedap, warga juga terganggu karena air limbah pencucian daging dibuang begitu saja ke Sungai Samandaran. Begitu pula kotoran dan darah sapi dialirkan ke sungai yang berada tak jauh dari permukiman warga.

Karena merasa terganggu, warga membuat laporan tertulis kepada pihak Kelurahan Sukmajaya dan Kecamatan Jombang. Atas dasar itulah Camat Jombang Zahrudin B memerintahkan petugas Satpol PP untuk memantau aktivitas RPH. Hingga akhirnya warga dan Satpol PP sepakat untuk menutup paksa RPH itu.

Selain mengganggu warga, RPH milik Hasnah itu pun tidak berizin. Menurut Zahrudin, pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin pendirian RPH sehingga RPH swasta milik perseorangan itu dianggap ilegal. ”Di Cilegon hanya ada satu RPH yang memiliki izin, yakni yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon,” katanya.

Pihak kecamatan sudah memanggil pemilik RPH untuk dimintai keterangan. Namun, hingga siang kemarin, pemilik RPH itu belum juga datang ke kecamatan untuk memberikan penjelasan.

Daging diragukan

Setiap hari RPH ilegal tersebut rata-rata memotong dua ekor sapi. Namun, kualitas daging yang berasal dari RPH ilegal itu diragukan. Pasalnya, tidak ada yang memeriksa kesehatan hewan ternak yang akan dipotong.

Padahal, menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah RPH Cilegon Agus Riyadi, hewan ternak yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya. Apabila dalam keadaan sakit, hewan ternak harus dikarantina sekitar 10 hari sebelum disembelih. Begitu pula daging hasil penyembelihan harus diperiksa kesehatannya sebelum dikirim ke pasar. (NTA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/25/0351243/rumah.potong.hewan.ilegal.ditutup.paksa
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts