Pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi haknya sebagai konsumen, untuk selanjutnya melakukan komplain apabila apa yang menjadi haknya tidak dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Penanaman Modal (P2KPM) menyelenggarakan Pembinaan Perlindungan Konsumen di Balai Desa Bangunkerto Kecamatan Turi ( Selasa, 23 Juni 2009), acara tersebut dibuka secara resmi oleh Drs. Pustopo Kabid Perdagangan Dinas P2KPM Kab. Sleman. dalam sambutannya mengatakan saat ini masih banyak dijumpai makanan yang beredar di masyarakat Indonesia belum mengedepankan jaminan kesehatan bagi konsumennya. Misalnya di sekitar sekolah masih dijumpai makanan yang menggunakan bahan tambahan berbahaya yang dapat merugikan konsumen terutama anak-anak.
Dengan diberlakukannya UU perlindungan konsumen diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Juga untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapatkan informasi. Selain itu juga untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Dengan diselenggarakannya pembinaan perlindungan konsumen ini diharapkan masyarakat akan mengetahui apa yang menjadi haknya sebagai konsumen, untuk selanjutnya melakukan komplain apabila apa yang menjadi haknya tidak dipenuhi. Diharapkan kepada para peserta untuk dapat menyebarluaskan apa yang didapat dalam pembinaan perlindungan konsumen ini kepada masyarakat dilingkungannya masing-masing.
Disamping itu Drs. Pustopo mengatakan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya pembinaan perlindungan konsumen ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang perlindungan konsumen kepada masyarakat. Masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban konsumen dalam perlindungan konsumen. Kegiatan tersebut dengan jumlah 40 peserta, terdiri dari tokoh masyarakat, kepala sekolah dan guru, pelaku usaha, pkk. Pemateri terdiri dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kab. Sleman; Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) DIY; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman.* * *
http://www.slemankab.go.id/?hal=detail_berita.php&id=2271

Post a Comment