Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Waspadai Obat Tradisional!

Senin, 29 Juni 2009 | 22:47 WIB

Meskipun terbuat dari bahan-bahan alami, herbal tidak boleh digunakan sembarangan karena mengandung zat kimia yang bisa meracuni tubuh.


BANDUNG, KOMPAS.COM - Masyarakat diingatkan perlunya kewaspadaan untuk menkonsumsi obat tradisional yang banyak beredar di pasaran, karena sudah menyimpang dari terminologi karena berbahan kimia.

Terminologi obat tradisional itu berupa ramuan tradisional berbahan dasar alami tanpa bahan kimia dan sifatnya terapetik, kata Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung Dra Siti Nuraniyah Apt.

Saat ditemui disela-sela Festival Keanekaragaman Makanan Khas Jawa Barat, dikatakan ramuan tradisional umumnya terbuat dari bahan alam, seperti tanaman dan mineral.

Melihat dua sifat yang berbeda itu, tidaklah mungkin obat dan ramuan tradisional disatukan.

"Jadi obat tradisional yang berbahan kima itu tidak baik dikonsumsi," ucapnya. Dikatakan, lebih baik pilih salah satu, antara obat dan ramuan tradisional. Karena, jika ketentuan itu dilanggar, akan timbul dampak seperti sakit kepala, perdarahan lambung, kejang, gangguan ginjal, dan lain-lain.

Sementara itu, suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat pun harus diwaspadai.

"Sibutramin hidroklorida, sildefanil sitrat, tadalafil, deksametason, tidak baik bagi konsumen," kata Siti.

Selain itu, fenilbutason, asam mefenamat, metampiron, dan parasetamol pun berbahaya bagi kesehatan.

Sehubungan dengan itu, masyarakat luas dihimbau agar tidak mengonsumsi produk itu karena dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menimbulkan kematian.

Ketika disinggung mengenai keberadaan kios-kios jamu dan penjual jamu gendong, Siti mengatakan tidak apa-apa.

Sebab konsumen melihat langsung dan mereka bukan industri pembuatnya, ujarnya. Tukang jamu gendong masih bisa diharapkan membuat ramuannya secara alami, sementara jamu di kios jamu sudah tersertifikasi.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43, perlu adanya Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Hal itu bertujuan untuk mengenalkan produk sehat kepada produsen dan konsumen. Masyarakat diharapkan untuk membantu memberikan informasi bila menemukan produk ilegal dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM.

Sumber : Antara

http://kesehatan.kompas.com/read/xml/2009/06/29/22473834/waspadai.obat.tradisional
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts