Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Air Asia Melanggar 'Contract for Carriage'

Rabu, 15-07-2009 | 02:18 WIB

Bulan Juni Air Asia telah memutuskan untuk menutup jalur Jakarta-Padang dan Jakarta-Batam terhitung tanggal 19 Agustus 2009, dan konsumen dijanjikan pengembalian biaya yang telah dibayarkan. Penutupan jalur memang hak Air Asia, tapi Air Asia tampaknya melupakan bahwa tiket atau itinerary adalah suatu bentuk kontrak atau 'contract for carriage' dimana didalamnya tertuang kewajiban Air Asia untuk menerbangkan penumpang yang telah membayar ke tujuannya pada waktu yang disepakati dalam kontrak.

Bahkan dalam klausula baku, pasal 3.1 ketentuan dalam itinerary merupakan bukti 'prima facie' atau bukti yang cukup dan pasal 9.1 hingga pasal 9.3 yang mengatur soal jadwal dan pembatalan, bila ada pembatalan penerbangan, Air Asia akan menerbangkan pada kesempatan pertama tersedianya kursi tanpa biaya tambahan atau atas pilihan penumpang pembayaran dapat digunakan untuk penerbangan di lain waktu. Tidak ada dalam klausul tersebut mengenai penggantian biaya.

Nah, dengan penutupan rute tersebut, maka para penumpang tidak ada solusi bila mengacu pada klausula baku tersebut, padahal Air Asia tetap berkewajiban untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya sehingga dapat dikatakan Air Asia telah melakukan pelanggaran kontrak.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 16 menyatakan:

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pemesanan dilarang untuk:

a) tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan waktu yang dijanjikan;

b) tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Selanjutnya, pasal 18 pada undang-undang yang sama mengatur keharusan pelaku usaha, dalam hal ini Air Asia, untuk memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, dan bila ada klausula baku yang berbenturan dengan hal ini, dapat dinyatakan batal demi hukum.

Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Air Asia untuk tidak memenuhi kewajiban kontraktualnya meskipun harus bekerja sama dengan maskapai penerbangan lain.

Kami telah berkali-kali melakukan komunikasi dengan Air Asia mengenai hak kami sebagai konsumen, baik melalui call center 021-50505088 maupun email indo_guestsupport@airasia.com namun tidak ada respons apapun.

Oleh sebab itu, kami mengharapkan pihak yang berwenang untuk dapat memberikan perlindungan negara seperti yang diamanatkan oleh undang undang kepada kami, maupun ratusan atau bahkan ribuan konsumen Air Asia yang mengalami kerugian akibat keputusan manajemen Air Asia.

Tania Tjitrawati
Kompleks Grya Sekar Melati No. 7, Jalan Andara Ujung
Pangkalan Jati Baru

http://www.kontan.co.id/index.php/suratpembaca/read/20/Air_Asia_melanggar_contract_for_carriage
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts