Senin, 01 Juni 2009 | 06:27
JAKARTA. Masyarakat pengguna tabung gas ukuran 3 kilogram (kg) perlu lebih waspada. Tim yang dibentuk pemerintah menemukan ada produsen yang benar benar melanggar standar produksi tabung gas 3 kg. Produsen itu tak menggunakan bahan baku selain SG 295 sesuai ketentuan pemerintah. Produsen tabung gas Elpiji itu ditengarai menggunakan bahan baku impor jenis baja lunak berkualitas rendah (SPHC).
Sekadar mengingatkan, Pemerintah mewajibkan produsen tabung menggunakan bahan baku SG 295 hasil produksi PT Krakatau Steel (KS). Ketentuan ini tertuang dalam Permenperin No 128/2008 yang mewajibkan produsen tabung untuk menyerap bahan baku lokal. “Dari laporan awal memang ditemukan terjadi pelanggaran tapi kami masih menunggu laporan lengkapnya,” kata Ansari Bukhari, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Depperin pekan lalu.
Meski begitu, produsen yang melanggar ketentuan itu tak akan mendapatkan sanksi terlalu berat. Produsen yang terbukti melanggar ketentuan hanya diperintahkan menarik produknya dari pasaran. Dan tak boleh mengedarkan produknya hingga pemerintah memastikan tabung milik perusahaan itu kembali memenuhi standar pemerintah. Para produsen yang melanggar dapat dengan mudah dikenali pemerintah. ”Produsen tabung itu mudah diketahui yang mana produknya karena dalam hasil produksi mereka ada tanda perusahan masing masing," lanjut Ansari.
Namun, Ansari tak bersedia menyebutkan nama perusahaan lokal yang melanggar ketentuan pemerintah. Yang pasti, perusahaan itu masuk dalam daftar perusahaan yang diselidiki pemerintah. Sebelumnya, setidaknya 10 perusahaan masuk dalam daftar penyelidikan pemerintah. Penyelidikan dilakukan tim bentukan yang terdiri dari perwakilan pemerintah dan PT KS selaku produsen bahan baku SG 295.
Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel (KS) Irvan Kamal Hakim mengakui, perusahaan turut membantu pemerintah dalam penyelidikan tentang pelanggaran bahan baku tabung gas tak berstandar. Bentuknya, menyediakan laboratorium penguji. “Kami akan segera menyerahkan hasilnya ke pemerintah,” kata Irvan.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun ikut bersuara. Public Interest Lawyre YLKI Sudaryatmo meminta pemerintah lebih tegas terhadap produsen yang melanggar aturan itu. “Kalau sudah menyangkut keselamatan masyarakat pemerintah harus tegas. Tabung ditarik karena pemerintah kan punya data dan diumumkan kepada publik berapa tabung yang tidak memenuhi standar,” kata Sudaryatmo.
Selama ini, pemerintah belum dinilai belum melindungi masyarakat secara maksimal. Beberapa kasus peledakan tabung yang menyebabkan kematian di masyarakat tak pernah diselidiki secara tuntan. Padahal, penyelidikan menjadi pembelajaran dan pendorong pemerintah untuk memperketat pengawasannya. Tidak hanya untuk produksi tabung gas lokal tapi juga masuknya tabung impor. “Dari mana pun asalnya pemerintah harus melakukan pengujian standar.Celakanya tabung 3 kg dicantumkan tanggal uji dan pengujian kapan masih ada konsumen yang membeli tabung kadaluarsa di pasaran,” jelasnya.
Nurmayanti
http://www.kontan.co.id/index.php/bisnis/news/14635/Bahan_Baku_Produsen_Tabung_Elpiji_Tak_Standar

Post a Comment