Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Iklan Obat Banyak yang Menyesatkan

Kamis, 30/07/2009 15:34 WIB

Jakarta, Obat merupakan komoditi khusus dalam proses penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan. Namun, seiring berkembangnya teknologi banyak iklan yang justru bisa menyesatkan masyarakat.

Iklan obat yang saat ini beredar di berbagai media, baik media cetak, televisi, radio maupun website sebenarnya telah melalui proses perizinan sebelum dan sesudah iklan tersebut ditayangkan.

Namun, sampai saat ini masih saja ditemukan berbagai penyimpangan. Diperkirakan penyimpangan iklan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar ke masyarakat sebesar 20-25 persen. Penyimpangan tersebut antara lain berupa perbedaan antara draf yang diajukan ke BPOM dengan iklan yang beredar serta menggunakan tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat.

"Penyebaran obat-obatan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, profesi kesehatan, perusahaan farmasi, komunitas akademik, dan bisnis media," ujar Dra Tuning Nina Apt, dalam acara Journalist Class PfizerPress Circle dengan tema 'Pemakaian Obat Keras di Masyarakat' yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (30/7/2009).

Prinsip utama dalam memberikan informasi mengenai obat adalah harus obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan. Sedangkan penandaan obat sendiri dibagi menjadi beberapa macam seperti obat bebas lingkaran hijau, obat bebas terbatas lingkaran biru dan obat keras ada huruf K lingkaran merah.

"Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur tentang regulasi periklanan obat yang tercantum dalam UU RI No. 08/1999 pasal 17 tentang Perlindungan Konsumen," ujar Kepala sub-divisi Pengawasan Penandaan dan Promosi Produk Therapetik dan Produk Kesehatan Rumah Tangga BPOM.

Menurut Dra Tuning Nina, dalam iklan obat harus diperhatikan hal-hal berikut:

1. Informasi harus obyektif, lengkap serta tidak menyesatkan seperti penandaan.
2. Tidak boleh menggunakan kata yang berlebihan seperti 'aman' tanpa keterangan yang lengkap.
3. Dilarang memanfaatkan kekhawatiran masyarakat atau mengeksploitasi rasa takut terhadap masalah kesehatan tertentu.
4. Iklan tidak boleh memberikan kesan penggunaan obat atas anjuran tenaga kesehatan (dokter) atau tokoh masyarakat. Serta obat dengan resep dokter (obat keras) tidak dapat diiklankan kepada masyarakat.

"Karena itu penting untuk meningkatkan budaya membaca info dalam penandaan obat serta jangan mempromosikan obat yang digunakan kepada orang lain, karena respons tubuh setiap orang berbeda-beda," pungkasnya.

http://health.detik.com/read/2009/07/30/153431/1174489/763/iklan-obat-banyak-yang-menyesatkan
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts