Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

Kasus Korupsi PLN Jatim Melebar ke Pusat

[ Sabtu, 11 Juli 2009 ]

KPK Selidiki Proyek Komputerisasi Pelanggan

JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi PLN Jatim melebar ke wilayah lain. Tak ha­nya menjerat mantan General Manager PLN Jatim Hariyadi Sadono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga me­nemukan penyelewengan proyek penga­daan customer management system (CMS) di PLN pusat dan PLN Lampung.

Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. meng­ung­kapkan bahwa KPK memang terus me­ngembangkan proyek yang diduga me­rugikan negara Rp 8 miliar itu. ''Banyak temuan yang kami dapat,'' jelas Johan di gedung KPK kemarin. Tindak lanjutnya, kata Johan, komisi tengah menyelidiki dugaan penyelewengan serupa di PLN pusat dan Lampung.

''Penyelidikan kami lakukan di dua kantor PLN itu. Kami berusaha menemukan apa­kah ada indikasi pelanggaran di sana. Proyeknya juga mirip CMS,'' ungkapnya. Keputusan penyelidikan itu diambil setelah KPK mendapatkan sejumlah dokumen tambahan saat penggeledahan di kantor PLN pusat (6/5) dan Kantor PLN Lampung pada 22 Juni lalu.

Dalam penggeledahan itu, KPK juga me­neliti dokumen di ruangan Hariyadi Sadono. ''Hasilnya belum bisa kami ­u­n­­g­kap, menunggu penyidikan. Semua fakta terkumpul,'' jelas pria kelahiran Mojokerto itu.

Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, kasus yang diselidiki KPK tersebut adalah pengadaan proyek komputerisasi un­tuk kepentingan pelanggan. Proyek itu dikerjakan Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, subkontrak dilarang.

Penyidik kemarin juga menggali kete­rangan dari Djoko Suwono, komisaris PLN Batam. Djoko diperiksa sebagai sak­si Hariyadi Sadono. Dia mengibaratkan bah­wa dugaan korupsi PLN Jatim sebagai pohon kasus. Sementara, penyelidikan yang dilakukan kini seperti cabang-cabangnya.

Sebelumnya, dalam penyelidikan dugaan korupsi PLN Jatim, KPK telah menahan Hariyadi Sadono (1/7) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Dia diduga melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Aturan tersebut menjerat penyelengga­ra negara yang memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan.

Namun, Hariyadi berkilah bahwa proyek tersebut hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya. Proyek itu juga diatur dalam keputusan direksi. Edi Widyono yang saat itu menjabat direktur utama PLN turut meneken surat tersebut. (git/iro)

http://www.jawapos.com/
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts