[ Sabtu, 11 Juli 2009 ]
KPK Selidiki Proyek Komputerisasi Pelanggan
JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi PLN Jatim melebar ke wilayah lain. Tak hanya menjerat mantan General Manager PLN Jatim Hariyadi Sadono, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan penyelewengan proyek pengadaan customer management system (CMS) di PLN pusat dan PLN Lampung.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengungkapkan bahwa KPK memang terus mengembangkan proyek yang diduga merugikan negara Rp 8 miliar itu. ''Banyak temuan yang kami dapat,'' jelas Johan di gedung KPK kemarin. Tindak lanjutnya, kata Johan, komisi tengah menyelidiki dugaan penyelewengan serupa di PLN pusat dan Lampung.
''Penyelidikan kami lakukan di dua kantor PLN itu. Kami berusaha menemukan apakah ada indikasi pelanggaran di sana. Proyeknya juga mirip CMS,'' ungkapnya. Keputusan penyelidikan itu diambil setelah KPK mendapatkan sejumlah dokumen tambahan saat penggeledahan di kantor PLN pusat (6/5) dan Kantor PLN Lampung pada 22 Juni lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK juga meneliti dokumen di ruangan Hariyadi Sadono. ''Hasilnya belum bisa kami ungkap, menunggu penyidikan. Semua fakta terkumpul,'' jelas pria kelahiran Mojokerto itu.
Berdasar informasi yang dihimpun koran ini, kasus yang diselidiki KPK tersebut adalah pengadaan proyek komputerisasi untuk kepentingan pelanggan. Proyek itu dikerjakan Politeknik ITB dan kemudian dialihkan ke PT Netway Utama. Padahal, dalam kesepakatan sebelumnya, subkontrak dilarang.
Penyidik kemarin juga menggali keterangan dari Djoko Suwono, komisaris PLN Batam. Djoko diperiksa sebagai saksi Hariyadi Sadono. Dia mengibaratkan bahwa dugaan korupsi PLN Jatim sebagai pohon kasus. Sementara, penyelidikan yang dilakukan kini seperti cabang-cabangnya.
Sebelumnya, dalam penyelidikan dugaan korupsi PLN Jatim, KPK telah menahan Hariyadi Sadono (1/7) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Dia diduga melanggar pasal 2 (1) dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Aturan tersebut menjerat penyelenggara negara yang memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan.
Namun, Hariyadi berkilah bahwa proyek tersebut hanya melanjutkan kebijakan direktur sebelumnya. Proyek itu juga diatur dalam keputusan direksi. Edi Widyono yang saat itu menjabat direktur utama PLN turut meneken surat tersebut. (git/iro)
http://www.jawapos.com/
Post a Comment