Jum'at, 10 Juli 2009 | 17:49 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Winerdy Darwis mengingatkan kepada pengelola sekolah negeri, terutama kepada kepala sekolah untuk tidak melakukan pungutan pada penerimaan peserta didik baru diluar ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Jika ada yang melakukan pungutan, maka akan berurusan dengan kami,“ kata Winerdy di Semarang, Jumat (10/7). Pungutan pendidikan diluar ketentuan, lanjutnya adalah bagian dari tindak pidana korupsi. “Kami telah menginstruksikan seluruh Kejaksaan Negeri mengawasi proses penerimaan peserta didik baru“.
Pernyataan ini disampaikannya setelah menerima laporan dari beberapa daerah tentang adanya pungutan biaya pendidikan saat penerimaan murid baru. “Jumlahnya mencapai jutaan rupiah,“ kata Winerdy.
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip juga menyatakan akan menidak aparat sekolah negeri SD-SMA dan sederajat yang melakukan pungutan pada penerimaan murid baru. Namun Sukawi tidak melarang praktik pungutan di sekolah negeri berstandar nasional dan internasional. “Penyelenggaraan pendidikan di sekolah berstandar nasional dan internasional membutuhkan biaya yang tinggi,“ ujarnya kepada Tempo. “Namun besarnya pungutan harus berdasarkan kesepakatan“.
Khusus untuk SD-SMP dan sederajat, Sukawi menegaskan, pihaknya juga melarang sekolah untuk memungut biaya pendidikan. “Siswa SD dan SMP negeri dan sederajat harus gratis,“ kata Sukawi.
Kemarin, Sukawi memasang advertorial di media lokal Semarang yang menyatakan wajib belajar sembilan tahun di Kota semarang gratis. Pemerintah Kota Semarang telah mengalokasikan dana pendidikan siswa SD dan SMP sebesar Rp 198.383.025.000. Dana tersebut berasal dari dana Bantuan Operasional sekolah dan dana pendamping.
Dana tersebut tidak hanya untuk membayar SPP melainkan juga pembelian buku pelajaran, buku tulis untuk ulangan mata pelajaran, buku induk peserta didik, buku invertaris, lembar kerja siswa dan ekstra kulikuler.
Dalam advertorial itu disebutkan, alokasi dana pendidikan per tahun untuk siswa SD Rp 556 ribu dan siswa SMP per tahunnya Rp 977.000.
SOHIRIN
http://www.tempointeraktif.com/hg/pendidikan/2009/07/10/brk,20090710-186508,id.html
Post a Comment