Gerakan Konsumen Indonesia
The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing. (Kejahatan hanya bisa terjadi ketika orang baik tidak berbuat apa-apa). ---Edmund Burke

KPAI: Kekerasan Di Sekolah Tanggung Jawab Mendiknas

Jumat, 17 Juli 2009 pukul 05:20:00

JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan di sekolah pada saat masa orientasi siswa (MOS) yang menyebabkan kematian siswa Roy menilai hal tersebut sebagai efek dari kebijakan pendidikan yang tidak ramah anak.

Dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Drs Hadi Supeno, KPAI menuntut Mendiknas untuk bertanggung jawab atas kasus kekerasan-kekerasan di sekolah, dan tidak menyalahkan pihak sekolah.

"Sekolah-sekolah kita pada umumnya tidak ramah anak dan penuh tekanan. Hal itu disebabkan oleh beban kurikulum, tekanan target-target sekolah beban biaya yang harus ditanggung orang tua dan sebagainya," katanya, Kamis (16/7).

Pendidikan menjadi mekanis dan bersifat dehumanisasi. Karena anak diperlakukan keras. Refleksinya akan memperlakukan orang lain dengan cara-cara kekerasan. Di sisi lain, pengelola sekolah dan guru menganggap sebagai subyek, sentral, mayor, dan dominan sementara siswa adalah obyek sekunder dalam penguasaannya.

Banyak guru menganggap kekerasan adalah bagian dari proses pendidikan. Berdasarkan UU Nomer 23 Tahun 2002, kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius. Sedang pada pasal 54, anak di dalam dan lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru. Pengelola sekolah atau teman-teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya.

Dalam pasal 80 pelaku diancam melakukan kekerasan kepada anak. Dan apabila sampai meninggal diancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda uang paling banyak 200 juta.

KPAI mendesak kepada aparat hukum untuk mengusut sampai tuntas atas tindak kekerasan saat MOS berdasarkan UU Perlindungan anak. Peristiwa kekerasan MOS 2009, sesuai dengan data yang ada di KPAI kasus-kasus kekerasan anak, 11,3 persen dilakukan oleh guru. Karena itu, KPAI meminta kepada semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk memasukkan materi Konveksi Hak Anak dan UU PA dalam kurikulum mahasiswa calon guru. c85/ahi

http://www.republika.co.id/berita/62962/KPAI_Kekerasan_Di_Sekolah_Tanggung_Jawab_Mendiknas
0 comments:

Post a Comment

Selamat Datang

Blog ini diproyeksikan untuk menjadi media informasi dan database gerakan konsumen Indonesia. Feed-back dari para pengunjung blog sangat diharapkan. Terima kasih.

Followers


Labels

Visitors

You Say...

Recent Posts